Cybernews.id - Tangerang
Berkedok konter pulsa diduga kuat menjual obat-obatan keras golongan G tanpa adanya izin edar dari dinas kesehatan. Dijalan Raya Cisauk-Legok Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang Banten, Kamis (24/04/25).
Kami team awak media ketika melintas dijalan raya cisauk-legok melihat toko konter hape/pulsa yang dimana terlihat banyak sekali muda-mudi berdatangan, kecurigaan kami pun akhirnya mendatangi konter pulsa tersebut dan benar adanya transaksi penjualan obat keras golongan G.
Setelah kami team awak media mendapatkan keterangan dari penjaga toko yang enggan menyebutkan namanya "Saya disini cuman kerja bang, ini toko milik Iksan," ujar penjaga toko.
Setelah kami dalami kepada penjual obat keras tersebut, ia mengaku menjual obat jenis Tramadol perbutirnya seharga enam ribu sedangkan perlembar ia jual enam puluh ribu. Kalo untuk jenis Hexymer ia jual perklip sepuluh ribu.
Untuk diketahui menjual obat keras golongan G berjenis Tramadhol dan Heximer tanpa ada izin edar dapat dijerat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), yang mengatur larangan mengedarkan atau memproduksi sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini sangat berat: pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Ketegasan polisi dan kerjasama antar instansi terkait sangat dibutuhkan untuk mengatasi masalah ini sebelum semakin meluas dan menimbulkan korban. Ini bukan hanya masalah di Kecamatan Gunung Sindur saja, tetapi juga menjadi peringatan bagi daerah lain untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat pengawasan terhadap peredaran obat-obat keras tersebut.
Maka kami pun team awak media melaporkan hasil temuan bisnis terlarang tersebut kepada pihak berwajib wilayah hukum polsek cisauk, Agar segera menutup permanen peredaran obat keras gologan G di wilayah kecamatan cisauk khususnya. (Riki/Red)
You are reading the newest post
Next Post »