Sambut HUT RI Ke-81 Pemda Bersama Ormas Gelar Kerja Bakti Bersama.

By On Agustus 12, 2026


Cybernews.id - Melawi - Kalbar

Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI) Pemda Melawi bersama Ormas menggelar kerja bakti membersihkan lingkungan di kawasan Kota Juang Nanga Pinoh, titik kumpul di Tugu juang km 2, Rabu 12/8/2026.


Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT)Ke 81 Republik Indonesia,kerja bakti di Pimpin lansung Oleh Bupati Melawi H.Dadi Sunarya Usfa Yursa S.Pd, berserta OPD berserta perangkatnya,TNI-Polri, TP-PKK, Ormas POPAD, Pemudah Pancasila, LPM, menggelar kerja bakti membersihkan lingkungan di kawasan  jalan Juang, Sdf dan di lingkungan  pasar Nanga Pinoh. Kegiatan yang di mulai dari jam 8 Wib. 

Kegiatan bakti difokuskan pada pembersihan jalan lingkungan, saluran air, dan pengecatan tiang bendera dan pengecatan Patung Tugu Juang, serta pengangkutan sampah yang berpotensi mengganggu kebersihan lingkungan, dan pembagian Bendera dan Masker. Semangat gotong royong tampak dari antusiasme petugas dan Ormas yang bahu membahu bersama demi menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman.


Ketua POPAD, Saleh Tapa mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian kita terhadap lingkungan sekaligus upaya menumbuhkan semangat kebersamaan menjelang peringatan hari kemerdekaan republik Indonesia.


" Menyambut HUT RI ke-81, kami ingin menghidupkan kembali semangat gotong royong ditengah masyarakat. melalui kerja bakti ini, kami berharap lingkungan di Kota Juang ini menjadi lebih bersih,sehat dan nyaman, sekaligus mempererat hubungan antar warga. 


Melalui kegiatan ini, saya berharap budaya gotong royong dapat terus dipertahankan sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat.selain menciptakan lingkungan yang bersih, kerjabakti juga menjadi momentum memperkuat rasa menyambut hari Kemerdekaan republik Indonesia."Ucapnya.Abd.

Bupati Sintang Lepas Keberangkatan 460 Prajurit Batalyon 642 Kapuas Menuju Papua

By On Agustus 11, 2026


Cybernews.id - Sintang - Kalbar. 

Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala melepeas keberangkatan 460 orang prajurit Batalyon 642 Kapuas menuju Papua di Markas Batalyon 642 Kapuas pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Bupati Sintang saat melepas keberangkatan pasukan Batalyon 642 Kapuas tersebut didampingi langsung oleh Komandan Batalyon 642 Kapuas Letkol Inf Jefry M. Tampubolon, Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno dan anggota Forkopimda Kabupaten Sintang yang lainnya. 

Pada acara pelepasan tersebut, tampak ratusan keluarga dari prajurit yang akan berangkat turut hadir di Lapangan Batalyon 642 Kapuas.

Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala dengan menggunakan Handy talky miliki Komandan Batalyon 642 Kapuas menyampaikan doa dan harapannya agar seluruh pasukan Batalyon 642 Kapuas selalu di lindungi Tuhan Yang Maha Esa sehingga sukses dalam menjalankan tugasnya.

“saya berdoa dan berharap juga, yang berangkat dan pulang kembali ke Sintang, jumlahnya sama. Semuanya kembali dalam keadaan sehat” doa Bupati Sintang melalui Handy talky dan didengar oleh seluruh prajurit Batalyon 642 Kapuas

 Tujuan utama keberangkatan batalyon TNI menuju Papua adalah untuk melaksanakan Operasi Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan  dan Pengamanan Wilayah di perbatasan Republik Indonesia dan Papua Nugini.

Adapun tugas pokok batalyon TNI di daerah operasi adalah Penjagaan Perbatasan, Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia  dan mengaman patok-patok batas negara. Dalam hal Stabilitas Keamanan: Membantu Polri dan aparat setempat dalam menjaga stabilitas keamanan dari ancaman kelompok separatis. 

Ada juga tugas Pembinaan Teritorial dengan Hadir di tengah masyarakat pedalaman untuk membantu meningkatkan kualitas hidup, memberikan pelayanan kesehatan, serta mengajar.Cegah Kriminalitas: Mencegah kegiatan ilegal, seperti penyelundupan barang dan pelintas batas ilegal di wilayah terpencil.


Editor : mit. 

Kasi Propam Polres Landak Polda Kalbar Pimpin Gaktibplin

By On Agustus 11, 2026


Cybernews.id - Landak - Kalbar. 

Kasi Propam Iptu Marantika melaksanakan kegiatan Penegakan, Ketertiban, dan Disiplin (Gaktibplin) terhadap Polisi Wanita (Polwan) Polres Landak Polda Kalimantan Barat Lapangan Apel Polres Landak, Senin (10/8).


Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kedisiplinan serta memastikan setiap personel Polwan Polres Landak Polda Kalbar senantiasa mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam pelaksanaan tugas kedinasan.


Dalam kegiatan Gaktibplin tersebut, dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan sikap tampang personel, termasuk seragam, atribut, serta kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas. Pemeriksaan dilakukan secara tertib dan menyeluruh sebagai bentuk pembinaan internal.


Kasi Propam Polres Landak Iptu Marantika menyampaikan bahwa kedisiplinan merupakan salah satu hal mendasar yang harus dimiliki setiap personel Polri, termasuk Polwan. Menurutnya, disiplin tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga mencerminkan profesionalisme dan keteladanan personel dalam menjalankan tugas.


“Kedisiplinan merupakan cerminan profesionalisme personel. Mari kita jaga sikap, penampilan, serta kepatuhan terhadap aturan dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujar Marantika.


Ia menambahkan, kegiatan Gaktibplin tidak hanya dilaksanakan di tingkat Polres, tetapi juga dilaksanakan terhadap Polwan di seluruh Polsek jajaran Polda Kalbar. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan secara berkelanjutan untuk memastikan seluruh personel Polwan tetap disiplin, berintegritas, dan profesional dalam melaksanakan tugas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


Melalui kegiatan tersebut, Polwan Polres Landak diharapkan senantiasa menjaga disiplin, profesionalisme, dan sikap humanis dalam menjalankan tugas, serta mampu menjadi teladan di lingkungan kedinasan maupun di tengah masyarakat.

Warga Apresiasi Respons Cepat PT MAL Rawat Jalan dan Jembatan Sayan–Madya Raya.

By On Agustus 11, 2026


Cybernews.id - Melawi - Kalbar

PT Mari Agro Lestari (MAL), perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, menunjukkan komitmennya dalam merespons berbagai kebutuhan dan keluhan masyarakat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).


Salah satu bentuk kepedulian tersebut diwujudkan melalui kegiatan perawatan dan perbaikan infrastruktur jalan serta jembatan, khususnya di wilayah Sayan–Madya Raya, Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi.


Respons cepat perusahaan terhadap kondisi infrastruktur yang menjadi akses penting bagi aktivitas masyarakat mendapat apresiasi dari warga. Perbaikan dan perawatan jalan maupun jembatan dinilai sangat membantu masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.


Hermanus, selaku perwakilan warga, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak PT MAL yang dinilai cepat merespons aspirasi dan kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut.


"Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada PT Mari Agro Lestari yang sudah merespons dengan cepat keluhan maupun kebutuhan masyarakat, khususnya terkait perawatan dan perbaikan jalan serta jembatan di wilayah Sayan–Madya Raya,” ujar Hermanus. Selasa (11/08/2026).


Menurutnya, keberadaan jalan dan jembatan yang layak sangat penting bagi masyarakat karena menjadi jalur utama untuk mendukung berbagai aktivitas, termasuk mobilitas warga dan pengangkutan hasil perkebunan maupun kebutuhan sehari-hari.


"Perbaikan ini tentu sangat membantu masyarakat. Jalan dan jembatan merupakan akses yang sangat penting bagi kami. Kami berharap kepedulian seperti ini dapat terus dilakukan sehingga akses masyarakat tetap aman dan nyaman untuk dilalui,” katanya.


Hermanus juga menilai kepedulian perusahaan melalui program CSR merupakan bentuk sinergi positif antara perusahaan dan masyarakat di sekitar wilayah operasional.


"Kami berharap hubungan baik antara masyarakat dan perusahaan terus terjalin. Ketika ada keluhan atau kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan akses jalan dan jembatan, kami berharap dapat terus dikomunikasikan dan mendapat perhatian dari pihak perusahaan,” tuturnya.


PT Mari Agro Lestari sebagai perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit diharapkan dapat terus menjalankan program CSR yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam mendukung pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dasar.


Perbaikan jalan dan jembatan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan manfaat dalam jangka pendek, tetapi juga mendukung kelancaran aktivitas ekonomi serta meningkatkan konektivitas antarwilayah di Kecamatan Sayan, khususnya kawasan Sayan–Madya Raya.


Sinergi antara perusahaan, pemerintah daerah dan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga serta meningkatkan kualitas infrastruktur yang digunakan bersama. Dengan adanya komunikasi dan respons yang baik, berbagai kebutuhan masyarakat diharapkan dapat ditangani secara cepat dan tepat. Ags/Abd.

Tiga Anggota Polres Melawi di PTDH Oleh Kapolres  Melawi.

By On Agustus 09, 2026


Cybernews.id - Melawi - Kalbar

Kepolisian Resor Melawi melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga orang personel Polres Melawi, Senin (10/8/2026) di lapangan apel bhayangkara.


Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Melawi AKBP Askhabul Kahfi, S.I.K., selaku Inspektur Upacara, dan diikuti oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres Melawi serta seluruh personel Polres Melawi.


Tiga personel yang di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat tersebut berinisial Bripka EVN, Bripka HTS dan Briptu MAR. Pelaksanaan PTDH merupakan konsekuensi atas pelanggaran berat yang dilakukan oleh yang bersangkutan dan telah melalui proses panjang dan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri sesuai ketentuan yang berlaku.


Upacara PTDH dilaksanakan secara in absentia, karena ketiga personel yang diberhentikan tidak hadir di tempat upacara. Sebagai simbol pemberhentian dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolres Melawi selaku Inspektur Upacara melakukan penandaan silang atau pencoretan terhadap foto ketiga personel yang dikenakan PTDH.


Dalam amanatnya, Kapolres Melawi AKBP Askhabul Kahfi menegaskan bahwa keputusan PTDH bukanlah keputusan yang ringan, namun merupakan langkah tegas yang harus diambil institusi sebagai konsekuensi atas pelanggaran berat yang telah dilakukan.


“Keputusan ini bukanlah keputusan yang ringan, namun merupakan keputusan yang harus diambil oleh institusi sebagai konsekuensi dari pelanggaran berat yang telah dilakukan dan telah melalui proses Sidang Komisi Kode Etik Profesi,” tegas Kapolres.


Kapolres berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh personel Polres Melawi agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat berujung pada pemberhentian dari dinas.


“Saya tidak ingin peristiwa seperti ini terulang kembali di Polres Melawi yang kita cintai ini. Cukup sampai di sini, jangan ada lagi personel Polres Melawi yang harus diberhentikan karena ketidakdisiplinan meninggalkan tugas, maupun melakukan perbuatan yang mencoreng nama baik institusi,” ujar AKBP Askhabul Kahfi.


Menurutnya, menjadi anggota Polri merupakan sebuah amanah sekaligus kebanggaan yang di dalamnya terdapat tanggung jawab besar untuk menjaga kehormatan pribadi maupun institusi.


Kapolres juga mengingatkan seluruh personel bahwa setiap anggota Polri terikat dengan Kode Etik Profesi Polri. Oleh karena itu, setiap bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.


“Jadikan ini sebagai pengingat dan cermin bagi kita semua, personel yang masih aktif. Bahwa menjadi anggota Polri adalah sebuah amanah dan kebanggaan, namun di dalamnya ada tanggung jawab besar yang harus dijaga dengan perilaku yang baik dan penuh disiplin,” ungkapnya.


Lebih lanjut, Kapolres Melawi mengajak seluruh personel untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan moral dalam melaksanakan tugas, serta senantiasa meningkatkan kedisiplinan, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan sehari-hari.


“Laksanakan tugas dengan ikhlas, profesional, dan jadilah Polri yang Presisi dan dicintai masyarakat,” pesan AKBP Askhabul Kahfi.


Pelaksanaan upacara PTDH tersebut menjadi momentum bagi seluruh personel Polres Melawi untuk melakukan introspeksi dan memperkuat komitmen dalam menjaga disiplin, integritas, serta kehormatan institusi Polri.


Polres Melawi menegaskan bahwa setiap personel memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan melaksanakan tugas secara profesional, berintegritas, humanis, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta kode etik profesi yang berlaku.


Humas Res Mlw.

Red : Cybernews.id.

Bravo Polres Landak! Lagi-lagi Ungkap Penyalahgunaan Narkotika, 2 Orang Diamankan dengan BB Diduga Sabu 20,52 Gram

By On Agustus 09, 2026

 


Cybernews.id - Landak - Kalbar. 

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, polisi mengamankan dua orang pria berinisial D dan RB yang diduga terlibat transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak.


Keduanya diamankan pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di tepi Jalan Raya Darit-Meranti, tepatnya di depan Kuburan Katolik Sejongko, Desa Darit, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto **20,52 gram**.


Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K. melalui Kasat Narkoba Polres Landak Iptu Yulianus Van Chanel TK, S.I.P. mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Landak.


"Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi yang kami terima akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar Iptu Yulianus mewakili Kapolres Landak.


Iptu Yulianus menjelaskan, pengungkapan berawal ketika anggota Satresnarkoba Polres Landak melakukan penindakan terhadap D dan RB yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika.


Saat diamankan, D disebut sempat membuang sebuah kantong klip transparan menggunakan tangan kanannya. Setelah diperiksa, kantong tersebut berisi plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut dibungkus menggunakan dua lembar tisu warna putih dan sebuah kantong plastik hitam.


Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap D. Dari saku celana depan sebelah kiri ditemukan satu unit telepon seluler merek Vivo Y21 warna ungu.


Sementara dari saku celana depan sebelah kanan ditemukan satu bungkus kotak rokok Sampoerna Mild warna putih yang berisi tiga sedotan pipet plastik warna putih, satu korek api warna kuning, satu korek telinga, serta satu buah kaca Fanbo yang dibalut menggunakan lembaran timah rokok.


Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap RB. Dari tangan RB ditemukan satu unit telepon seluler merek Redmi 13C warna Clover Green.


Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan lis biru, nomor polisi P 5928 RS, lengkap dengan kunci. Namun, dari kendaraan tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika.


Selanjutnya, D dan RB beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Adapun barang bukti yang diamankan dari D di antaranya satu buah kantong klip transparan berisi satu plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,52 gram.


Selain itu, polisi turut mengamankan dua lembar tisu putih, satu kantong plastik hitam, satu unit Vivo Y21 warna ungu, satu bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih, tiga sedotan pipet plastik, satu korek api warna kuning, satu korek telinga, serta kaca Fanbo.


Sementara dari RB, polisi mengamankan satu unit handphone Redmi 13C warna Clover Green serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam lis biru dengan nomor polisi P 5928 RS beserta kuncinya.


Atas perbuatannya, para terlapor diproses berdasarkan ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Alternatif lainnya, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Kasat Narkoba menegaskan, proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara terang jaringan maupun asal-usul barang haram tersebut.


"Tindak lanjut yang kami lakukan antara lain tes urine, pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan serta penimbangan barang bukti, kemudian uji barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Kalbar. Setelah itu dilakukan gelar perkara dan pemberkasan hingga proses penyidikan selesai," jelasnya.


Polres Landak mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Masyarakat juga diminta tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.


"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Jangan sampai generasi muda kita menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan wilayah Landak yang bersih dari narkotika," pungkas Iptu Yulianus.


Penulis : Humas Polres Landak

Editor : mit. 

Hoax! TNI-Polri Cek Lokasi PETI Pemayam, Isu Makam Tua Terdampak Tak Terbukti

By On Agustus 08, 2026


Cybernews.id- Landak 

Informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang disebut-sebut berdampak terhadap kawasan tanah wakaf dan makam tua di wilayah Pemayam, Kabupaten Landak, mendapat perhatian serius dari aparat keamanan, " Sabtu (8/8/2026) 


Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, personel gabungan TNI-Polri turun langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang disebut dalam informasi yang beredar. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas PETI yang sedang berlangsung.


Pengecekan tersebut sekaligus dilakukan untuk memastikan kondisi kawasan yang dikaitkan dengan isu adanya makam tua yang disebut terkena imbas aktivitas PETI. Setelah dilakukan penelusuran secara langsung, lokasi makam yang dimaksud ternyata berada cukup jauh dari titik yang sebelumnya disebut sebagai lokasi aktivitas pertambangan.


Dengan demikian, informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya tanah wakaf atau makam tua yang terdampak aktivitas PETI dinilai tidak sesuai dengan fakta hasil pengecekan lapangan atau hoaks.


Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui - Kabag Ops Polres Landak, KOMPOL Imbang Sulistyono, S.H, M.H menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan sebagai bentuk respons aparat terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat, sekaligus untuk memastikan situasi di lapangan secara langsung. 


“Setelah dilakukan pengecekan, pada saat petugas berada di lokasi tidak ditemukan lagi adanya aktivitas PETI. Kami turun langsung untuk memastikan informasi yang beredar dan melihat kondisi sebenarnya di lapangan,” jelas Kompol Imbang.


Lanjut Kabag Ops menambahkan, masyarakat diimbau agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya, terlebih informasi yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.


Menurutnya, setiap informasi yang berkembang dan berkaitan dengan gangguan keamanan maupun aktivitas ilegal akan menjadi perhatian aparat. Namun, masyarakat juga diharapkan dapat membantu menjaga situasi tetap kondusif dengan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum menyebarkan informasi melalui media sosial.


“Kalau ada informasi mengenai aktivitas PETI atau persoalan lainnya, silakan sampaikan kepada aparat. Kami akan melakukan pengecekan dan mengambil langkah sesuai dengan kondisi serta fakta yang ditemukan di lapangan,” tegasnya.


Pengecekan oleh TNI-Polri tersebut menjadi langkah penting untuk meluruskan informasi yang berkembang sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi berdasarkan kondisi nyata di lapangan.


Aparat juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemantauan terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat aktivitas PETI. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban masyarakat serta mencegah aktivitas pertambangan ilegal yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.


(Tim Redaksi)

SM 26 Th, di Amankan Sat Reskrim Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Desa Paal.

By On Agustus 07, 2026


Cybernews.id - Melawi - Kalbar

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Melawi berhasil mengamankan seorang tersangka SM (26)  yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.


Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis (6/8/26) sekira  pukul 23.30 WIB di salah satu tempat di Desa Sidomulyo. Setelah menerima informasi dan melakukan serangkaian penyelidikan, Tim URC bergerak cepat melakukan penelusuran hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.


Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk selanjutnya diamankan ke Sat Reskrim Polres Melawi guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Askhabul Kahfi, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Melawi IPTU Yoga Septian, S.Tr.K., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap personel yang telah bekerja secara cepat dan profesional dalam mengungkap kasus tersebut dan informasi dari masyarakat.


“Kami mengapresiasi kerja keras Tim URC yang telah merespons informasi dengan cepat sehingga tersangka berhasil diamankan. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak setiap laporan tindak pidana secara profesional,” ujar IPTU Yoga Septian.


Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.


“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan diparkir di tempat yang aman. Apabila menemukan atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, segera sampaikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tambahnya.


Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Melawi dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.


Keberhasilan ini menjadi wujud komitmen Polres Melawi dalam memberikan pelayanan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Melawi.

Hmsresmlw.

Red : Cybernews.id.

Rapat Koordinasi, Tujuh Arahan Kapolres Melawi Kepada Bhabinkamtibmas

By On Agustus 06, 2026


Cybernews.id - Melawi - Kalbar

Kapolres Melawi AKBP Askhabul Kahfi, S.I.K membuka Rapat Koordinasi Fungsi Teknis Binmas (Rakor FT Binmas) tahun 2026 di Aula Tribrata, Rabu (5/8/26).


Tujuh arahan Kapolres Melawi kepada Bhabinkamtibmas menjadi penekanan dalam pelaksanaan tugaspembinaan keamanan di desa masing masing. Rakor FT Binmas di hadiri Waka Polres Kompol Aang Permana, Kasat Binmas AKP Tri Jumadi, Humas Polres Melawi, personel Sat Binmas, Kanit Binmas jajaran serta seluruh bhabinkamtibmas.


"Deteksi dini dan pemetaan potensi konflik di tengah masyarakat, Penguatan Problem Solving, Kemitraan dan sinergitas tiga pilar desa, Pelayanan humanis dan respon cepat, Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, Pengawasan program pemerintah, Netralitas dan Integritas menjadi penekanan," tegas AKBP Askhabul Kahfi.


Kegiatan Rakor ini juga diisi dengan anev kinerja dan capaian kinerja yang wajib di lakukan seorang Bhabinkamtibmas diantaranya pelaporan BOSV2, Door To Door System serta anev ketahanan pangan dari Bhabinkamtibmas.


Lebih lanjut,Kapolres Melawi mengajak seluruh bhabinkamtibmas agar bekerja dengan hati, memberikan pelayanan terbaik serta menjadi sosok polri selalu hadir ditengah masyarakat yang mewakili negara.


"Bhabinkamtibmas garda terdepan Polri, laksanakan tugas dengan baik, hindari dan cegah pelanggaran dalam tugas serta menjadikan Polri dicintai masyarakat," pungkas Kapolres Melawi.


Hmsresmlw(s)

Red, Cybernews.id.

Hadapi Defisit Rp 43 Miliar, Bupati Dadi Tegaskan PPPK Tetap Dipertahankan

By On Agustus 06, 2026


Cybernews.id - Melawi - Kalbar

Melawi  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi tengah menghadapi tantangan defisit anggaran sebesar Rp 43 miliar untuk pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Untuk mengatasi kekurangan anggaran sebesar Rp 43 miliar tersebut, Pemkab Melawi masih menunggu realisasi dukungan dari Kementerian Keuangan.


Meski demikian, Pemkab memastikan tidak akan melakukan pemberhentian ataupun merumahkan tenaga PPPK yang telah diangkat.


Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, setelah pemerintah daerah melakukan penyisiran dan penyesuaian anggaran secara ketat.


Menurutnya, keputusan mempertahankan seluruh PPPK merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Melawi.


“Saya dan Pak Wakil serta teman-teman DPRD, mulai dari Ketua, Wakil Ketua, hingga seluruh anggota, sudah sependapat dan sepaham. Kami tidak akan merumahkan PPPK dalam kondisi apa pun,” tegas Dadi usai melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Melawi, Kamis (30/7/2026).


Dadi menjelaskan, kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan pemerintah pusat, mulai dari Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, hingga Gubernur Kalimantan Barat, yang meminta seluruh pemerintah daerah untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai.


Menurut Dadi, pemerintah pusat telah menyampaikan komitmen untuk membantu sekitar 490 kabupaten/kota di Indonesia yang mengalami persoalan serupa, dengan menunggu persetujuan Presiden.


Namun, keputusan mempertahankan seluruh PPPK berdampak pada penyesuaian sejumlah pos belanja daerah. Salah satunya adalah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.


Bupati Dadi menyatakan bahwa TPP bukan merupakan komponen gaji pokok yang wajib dibayarkan setiap bulan, melainkan bentuk penghargaan atau insentif bagi ASN berdasarkan kemampuan keuangan daerah.


“Dalam APBD Tahun Anggaran 2026, TPP telah dianggarkan untuk enam bulan melalui APBD, sedangkan enam bulan sisanya direncanakan bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun hingga saat ini baru tiga bulan yang dapat direalisasikan,” ujarnya.


Ia juga menjelaskan bahwa belum dibayarkannya TPP untuk tiga bulan berikutnya disebabkan belum adanya transfer dana dari pemerintah pusat.


“Kenapa tiga bulan sisanya sampai hari ini belum dibayar? Karena dananya belum ada transfer dari pusat. Kalau yang sifatnya wajib, itu adalah gaji. Untuk gaji, tidak ada pemotongan serupiah pun,” tegasnya.


“Kami berharap target PAD 2026 yang sudah ditetapkan dapat tercapai sehingga kesejahteraan pegawai maupun masyarakat tetap dapat terjaga,” sambungnya.


Dadi menambahkan, penundaan pembayaran TPP merupakan bagian dari langkah efisiensi anggaran daerah yang dilakukan sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri, sembari menunggu kondisi fiskal daerah kembali membaik dan dukungan anggaran dari pemerintah pusat.