Belum Ada Kesepakatan,Rapat Kerja Komisi III DPRD Melawi Bersama Menajemen PT.PAL Lanjut 1 Oktober 2026.
On September 14, 2026
Cybernews.id - Melawi - Kalbar
Rapat kerja Komisi III DPRD Kabupaten Melawi dengan Menajemen PT.Palma Adinusa Lestari dan Pengurus Koprasi Usaha Bersama Palma,pembahasan Sengketa pembagian hasil lahan plasma Koprasi Usaha Bersama Palma yang berada di PT.Palma Adinusa Lestari (PAL) di wilayah Kecamatan Sayan Kabupaten Melawi, Senin 14/9/2026 di Kantor DPRD Melawi.
Rapat di pimpin lansung oleh Ketua DPRD Melawi Hendegi Januardi Usfa Yursa S.I.P., didampingi Ketua Komisi III DPRD Melawi Oktafianus, SE., Sekretaris Komisi III DPRD Melawi Antonius Anen,S.T.,Kepala Dinas Lingkungan Hidup Melawi Yusuf Afandi, S.P.,MM, Kepala Disperindagkop Melawi Halma Trisno S.STP, Camat Sayan Angga Pereira, S.STP.,M.A.P., Camat Tanah Pinoh Budiman, Menajemen PT. Palma Adinusa Lestari, Desta Heri Kurniadi, Ketua Koprasi Usaha Bersama Palma M.Riduwan Saidi, hadir kepala Desa yang ada terkait Plasma di kecamatan Sayan, beserta hadir puluhan anggota koprasi.
Ketua Komisi III DPRD Melawi Oktafianus, SE.,meminta agar dasar dan mekanisme penghitungan dari SHK antara PT.Palma Adinusa lestari dan Koprasi Usaha bersama Palma dijelaskan secara terbuka dan transparan.
Oktafianus minta perhitungan SHK agar disampaikan secara rinci, meliputi produksi tandan buah segar TBS, harga TBS, serta biaya yang diperhitungkan, kewajiban dan potongan, serta hasil bersih yang menjadi dasar gak pembagian kepada Petani.
Berdasarkan aspirasi petani, nilai SHK yang diterima saat ini sebesar Rp 48,700,/Ha/Bulan. Petani mengusulkan SHK Rp 500.000,/Ha/Bulan. Aspirasi tersebut tercantum dalam surat perwakilan petani plasma tgl 21 Agustus 2026.Komisi III berharap usulan peningkatan SHK tersebut dapat menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima oleh seluruh pihak." Jelasnya.
Pihak Menajemen PT.Palma Adinusa Lestari (PAL) Desta Heri Kurniadi,menjelaskan Tahun 2021, pembayaran susa hasil kemitraan (SHK) dilakukan dengan menggunakan dana talangan.sejak Tahun 2O21 sampai tahun 2026 pembayaran SHK telah bersumber dari hasil produksi panen kebun sawit kemitraan."jelasnya.
Dalam produksi tandan buah segar (TBS)mengalami kenaikan dan penurunan yang dipengaruhi oleh kondisi dan tingkat produksi buah.penghitungan hasil kemitraan dilakukan berdasarkan nilai TBS setelah dikurangi PPN,PPH, upah panen, biaya transportasi, dan menajemen. Pembagian Hasil kemitraan dilakukan dengan komposisi 70% persen untuk perusahaan dan 30%persen untuk Koprasi. Dalam rapat tersebut Desta dari pihak perusahaan menyampaikan usulan skema pembayaran SHK Rp 200.000 per hektar perbulan."pintanya.
Berdasarkan hasil pembahasan sementara Ketua DPRD Melawi Hendegi Januardi Usfa Yursa S.I.P., menyampaikan,Manajemen PT. Palma Adinusa Lestari (PT. PAL) mengusulkan nilai Sisa Hasil kebun Kemitraan (SHK) senilai Rp250.000,00/Ha/Bulan, dengan jangka waktu 5 Tahun dievaluasi.
Dari Perwakilan petani Kemitraan Koperasi Usaha Bersama Palma Mengajukan nilai sisa hasil kebun kemitraan dengan besaran SHK senilai Rp350.000,00/Ha/Bulan, dengan jangka waktu 3 Tahun dievaluasi.
Ketua DPRD Berpesan Sehubungan masih terdapat perbedaan usulan besaran sisa hasil kebun (SHK) kemitraan antara pihak perusahaan dan petani plasma, maka akan dilaksanakan pertemuan lanjutan pada tanggal 1 Oktober 2026 untuk membahas dan mencari titik temu atas perbedaan tersebut.Ketua DPRD dan Komisi III DPRD Kabupaten Melawi mengharapkan agar petani plasma tidak melakukan Tindakan-tindakan yang dapat mengganggu proses kesepakatan
sampai pada jangka waktu tanggal 1 oktober 2026.
Ketua DPRD dan Komisi III DPRD Melawi mengajukan permintaan sesuai aspirasi dari Petani Plasma Koperasi Usaha Bersama Palma Sisa hasil kebun kemitraan sebesar Rp. 350.000/Ha/Bulan."jelasnya.Abd













