Kuasa Hukum Pemkab Melawi Laporkan Oknum Pensiun PNS Ke Polres Melawi, Pemakai Aset Kendaraan Belum di Kembalikan.
On Februari 02, 2026
Cybernews.id - Melawi - Kalbar
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi menegaskan bahwa langkah pelaporan aset kendaraan dinas yang belum dikembalikan oleh oknum-oknum pensiunan ke pihak kepolisian telah melalui kajian hukum yang matang dan merupakan upaya terakhir yang ditempuh pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Pemkab Melawi, Khairul Atma, saat memberikan keterangan kepada awak media pada Senin 2 Februari 2026 terkait laporan aset kendaraan dinas yang hingga kini belum dikembalikan meski yang bersangkutan sudah tidak lagi berstatus sebagai aparatur sipil negara.
Khairul Atma menjelaskan, Pemkab Melawi tidak serta-merta menempuh jalur pidana. Sebelum melaporkan persoalan tersebut ke kepolisian, pemerintah daerah telah melakukan berbagai langkah administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perlu kami tegaskan, langkah pelaporan ke polisi ini bukan keputusan yang diambil secara tergesa-gesa. Pemkab Melawi sudah melakukan kajian hukum secara menyeluruh, termasuk menelusuri aspek administrasi dan aturan pengelolaan aset daerah,” kata Khairul Atma.
Ia mengungkapkan, tahapan awal yang dilakukan Pemkab Melawi adalah pendekatan administratif, mulai dari pendataan aset, penelusuran status kendaraan dinas, hingga penyampaian pemberitahuan dan permintaan pengembalian aset kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
“Urusan administratif sudah kami lakukan. Pemberitahuan, klarifikasi, dan permintaan pengembalian aset juga sudah ditempuh. Namun karena tidak ada itikad baik dari oknum-oknum pensiunan tersebut, maka pemerintah daerah harus mengambil langkah hukum,” jelasnya.
Menurut Khairul, aset kendaraan dinas merupakan barang milik daerah yang penggunaannya terikat oleh aturan. Ketika seseorang sudah tidak lagi memiliki hubungan kedinasan, maka aset tersebut wajib dikembalikan kepada pemerintah daerah.
“Ini menyangkut aset negara, aset daerah. Ketika masa tugas sudah berakhir, tidak ada lagi dasar hukum untuk menguasai atau menggunakan kendaraan dinas tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Khairul Atma menekankan bahwa langkah pemidanaan bukanlah tujuan utama Pemkab Melawi. Namun, pelaporan ke kepolisian terpaksa dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dan upaya penyelamatan aset daerah.
“Mempidanakan seseorang itu bukan keinginan pemerintah daerah. Itu adalah langkah terakhir. Tapi ketika seluruh upaya persuasif dan administratif tidak membuahkan hasil, maka jalur hukum harus ditempuh agar ada kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah ini juga penting sebagai bentuk komitmen Pemkab Melawi dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, serta bertanggung jawab dalam pengelolaan aset daerah.
“Pemkab Melawi berkewajiban menjaga dan mengamankan aset daerah. Ini juga menjadi pesan bahwa pengelolaan aset harus sesuai aturan dan tidak boleh disalahgunakan oleh siapa pun,” tambah Khairul.
Khairul Atma berharap, proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar lebih patuh terhadap aturan, khususnya terkait penggunaan dan pengembalian aset milik daerah.
“Harapan kami, persoalan ini bisa menjadi pelajaran bersama agar ke depan tidak ada lagi aset daerah yang bermasalah karena tidak dikembalikan setelah masa tugas berakhir,” pungkasnya.(Abd)














