Polres Melawi Gelar Konferensi Pers Ungkap 4 Kasus berhasil ditangani oleh jajarannya

 


Cybernews.id - Melawi - Kalbar

Polres Melawi Menggelar Konferensi Pers terkait keberhasilan dalam pengungkapan sejumlah perkara penting yang menjadi perhatian masyarakat. Senin (21/4/25) pagi, di halaman Reserse Polres Melawi.


Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla, didampingi AKP Ambril, S.A.P., M.A.P., Kasat Reskrim dan Pejabat Utama (PJU) Polres Melawi beserta jajaran terkait.


Kapolres Melawi menyampaikan empat jenis kasus yang telah berhasil ditangani oleh jajarannya, yakni tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (pembongkaran rumah kosong), tindak pidana pencabulan, dan illegal logging.


Kapolres Melawi menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengungkap 3 kasus curanmor dan mengamankan 3 orang tersangka masing-masing berinisial AJ (25), RP (24), dan OR (34). Dari tangan para pelaku, polisi menyita 10 unit sepeda motor sebagai barang bukti.


“Adapun kendaraan yang berhasil diamankan antara lain 2 unit Honda CRF, 1 unit Kawasaki KLX, 1 unit Yamaha Mio Soul GT, 1 unit Yamaha Supra, 1 unit Yamaha Jupiter, 1 unit Honda Vario, dan 3 unit Honda Beat,” terang AKBP Harris Batara Simbolon dalam konferensi pers.


Selain sepeda motor, turut diamankan pula barang bukti lain berupa 3 unit laptop hasil pencurian dari rumah kosong, yakni laptop Lenovo Thinkpad, laptop Aspire warna gold, dan notebook Aspire One warna putih.


“Para pelaku menjalankan aksinya di beberapa lokasi di Kecamatan Nanga Pinoh, seperti Desa Tanjung Tengang, Tanjung Niaga, Sidomulyo, dan Tanjung Lay. Modusnya dengan merusak kunci kontak sepeda motor atau masuk ke rumah kosong dengan merusak jendela dan pintu,” tambahnya.


Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 7 tahun.


Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga mengungkapkan penanganan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial MS (44) diamankan setelah diduga mencabuli anak tirinya yang berusia 11 tahun.


“Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan, tersangka MS melakukan perbuatan bejat terhadap anak tirinya sendiri. Petugas telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian tersangka,” ujar Kapolres.


MS dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.


Sementara itu, pada 19 April 2025, Polres Melawi juga berhasil mengungkap praktik illegal logging yang terjadi di wilayah Desa Kahiya, Kecamatan Ella Hilir. Dua orang tersangka, HA (39) dan AD (37), tertangkap tangan saat mengangkut 171 batang kayu olahan jenis keladan tanpa dokumen resmi.


“Dari tangan tersangka, kami mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel yang digunakan untuk mengangkut kayu. Para pelaku mengaku mendapatkan kayu dari pengolahan limbah di areal operasional PT. Kalimantan Setya Kencana (PT. KSK), namun tidak dapat menunjukkan dokumen sah hasil hutan,” jelas Kapolres.


Atas perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 yang telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.


Menutup press release, Kapolres Melawi mengimbau masyarakat agar turut serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.


“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Melawi untuk lebih peka terhadap situasi sekitar, mengaktifkan kembali siskamling, serta mengamankan kendaraan pribadi dengan sistem pengamanan tambahan seperti kunci ganda. Pencegahan dini adalah kunci mengurangi tindak kejahatan,” pungkasnya.


Sementara Kasat Reskrim Polres Melawi menambah kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi secara transparan kepada publik dan media mengenai capaian Polres Melawi dalam mengungkap berbagai tindak pidana serta bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Melawi.


“Kehadiran rekan-rekan media sangat diharapkan untuk menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat luas.” imbuh AKP Amril. (Abd/Bgs).

Previous
« Prev Post