Cybernews.id, Tangerang | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang telah melaksanakan kegiatan pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah bagi Narapidana dan Anak Binaan. Kegiatan ini dilaksanakan serentak secara daring di Aula Lapas Kelas I Tangerang tetpusat di Lapas Kelas IIA Cibinong. Jumat (28/03/2025)
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, beserta jajaran pejabat struktural dan diikuti oleh 50 perwakilan Warga Binaan Lapas Kelas I Tangerang. Dari jumlah tersebut, 3 orang menerima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan 47 orang menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri.
"Kami telah mengusulkan 3 orang Warga Binaan beragama Hindu dan 953 orang Warga Binaan beragama Islam yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif untuk mendapatkan remisi," ujar Beni Hidayat, Kepala Lapas Kelas I Tangerang. "Kegiatan remisi ini menjadi stimulus agar para warga binaan untuk terus meningkatkan kualitas diri dan berperan aktif dalam program pembinaan. Kami berharap, remisi ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah bebas nanti."
Kegiatan dilaksanakan secara sederhana namun khidmat, dan diakhiri dengan sambutan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atas pembinaan dan pengusulan hak-hak Warga Binaan.
Remisi merupakan pengurangan masa pidana kepada Warga Binaan yang telah memenuhi syarat tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan asesmen dari asesor Pemasyarakatan. (Agung/Red)
« Prev Post
Next Post »