Cybernews.id - Pontianak - Kalbar.
Setidaknya empat nama telah dikantongi Satuan Direskrimsus Polda Kalbar antara lain Hsn, At, Iw dan SK yang saat ini telah masuk laporan pada kami jelas KBP Sardo MP Sibarani pada Jumaat,14/03/2025 melalui Sambungan Selullernya
Kami tidak akan mentoleransi pada para pelaku Perjudian termasuk judi Online atau sejenisnya kami akan melakukan tindakan tegas terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan sudah menjadi tugas kami untuk melakukan segala upaya tindakan tegas tanpa pilih pilih lebih lanjut tentang perjudian yang melanggar Pasal 303 dan Pasal 303 bis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Republik Indonesia, bukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 303 KUHP menyatakan bahwa:
"Barang siapa dengan sengaja mengadakan perjudian atau turut serta dalam perjudian, dihukum dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun."
Pasal 303 bis KUHP menyatakan bahwa:
"Barang siapa dengan sengaja mengadakan perjudian di tempat yang digunakan untuk umum atau di tempat yang dapat diakses oleh umum, akan dihukum dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun."
Ketentuan KUHAP merupakan undang-undang yang mengatur tentang prosedur penyelesaian perkara pidana, bukan tentang tindak pidana itu sendiri.
karena kalau kami pantau dari hasil tim kami dilapangan dalam melaksanakan upaya bekerja sama dengan masyarakat luas yang mulai gerah akan adanya praktik perjudian berkedok olahraga Tembak ikan yang jelas itu judi akan kami tindak pungkasnya (T-9 Kabut Borneo)
Editor : mit.
« Prev Post
Next Post »