Cybernews.id - Mempawah - Kalbar.
Sekolah Lalai Isi PPDS, Ratusan Pelajar SMAN 1 Mempawah Terancam Tak Bisa Ikut SNBP 2025. Lebih dari 113 pelajar dan orang tua menggelar aksi unjuk rasa di SMAN 1 Mempawah yang terletak Jalan Raden Kusno Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat membuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) Kalimantan Barat Gerah.
Kekecewaan murid terjadi karena mereka gagal mengikuti SNBP 2025 padahal sudah disiapkan jauh hari.Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) merupakan salah satu jaur masuk perguruan tinggi negeri.
"Jalur ini menjad incaran setiap siswa karena prosesya tidak melalui tes tertulis namun prestasi.artinya sudah disosialiasikan.
Dari semester 1 sampai lima (kami siapkan) untuk bisa lolos bersaing masuk ke Perguruan Tinggi Negeri, melalui jalur beasiswa atau prestasi, sehingga tak mengeluarkan biaya" Ungkap Andri Mayudi Ketua DPD MAUNG Kalbar. Selasa (04/02/25).
"Namun semua sirna gara gara oknum guru yang tak bertanggung jawab,"kata nya sekolah terbaik dimempawah ?SMAN 1 Mempawah ini sekolah dengan akreditasi A mestinya menjadi contoh yang baik dalam bidang pendidikan maupun administrasi" Samhungnya
Dalam video beredar dimedia sosial berdurasi 19detik kurang lebih didepan ratusan siswa berujuk rasa malah seorang guru menyatakan Dari pihak sekolah telah mengkonfirmasi dan mengklarifikasi hal tersebut dan meminta maaf atas keterlambatan mereka dalam mengisi data dan menyatakan bukan sepenuhnya itu kesalahan mereka. Salah seorang guru wanita di sma 1 mempawah hilir melontarkan kata SIAPA YANG MENDATANGKAN BANJIR !! ,sontak hal itu menjadi perangsang amarah dari siswa siswi sma yang melakukan aksi demo dan menjadikan guru tersebut hingga viral denggan unggahan dimana menampakkan salah seorang guru melontarkan kata SIAPA YANG MENDATANGKAN BANJIR !!?
"Seperti nya pihak sekolah tidak mau disalahkan ,kegagalan pihak sekolah tersebut dalam tanggung jawab didunia pendidikan merupakan cermin tidak dapat memberikan Pendidikan dunia pendidikan semesti nya memberi contoh Semboyan Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani berarti yang sebagai pendidik, di depan harus memberi teladan, di tengah harus membangun ide dan gagasan, dan di belakang harus bisa memberikan motivasi dan dukungan kepada murid-muridnya" Tegas Andri
Kami menelusuri informasi dari salah satu orang tua murid sekolah tersebut menyatakan bahwa pihak sekolah telah melakukan tindakan yang pada tahun 2024, "artinya pihak dinas Pendidikan provinsi kalbar harus bertanggung jawab.gagal mengawasi dan membina dan memajukan dunia pendidikan salah satunya SMAN 1 mempawah,kemana selama ini pengawasan dari pihak dinas?" Cetusnya
"Sangsi admitratif tidak cukup.harus ada sangsi Hukum sesuai kentetuan hukum yang berlaku.ada kode etik kelalaian dalam tanggung jawab" Tegasnya lagi
Pendidikan merupakan sebuah sarana untuk peradaban sebuah daerah, pendidikan dapat menimbulkan dan menenggelamkan suatu negara, jangan lalai dari tanggung jawab artinya tidak hati-hati dalam tugas dan merugikan orang lain Karna jabatan adalah sumpah dan janji kepada negara.bukan hanya sekedar mengejar gaji dan tunjangan.ada tanggung jawab dan kode etik yang harus dilaksanakan dalam pelayanan Publik ada aturan.
Menurut pasal 1 angka 6 UU Nomor 39 tahun 1999, pelanggaran hak asasi manusia adalah adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Pelanggaran HAM di Indonesia diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 26 Tahun 2000. Pelanggaran HAM diklasifikasikan..
"Kami dari MAUNG Kalbar akan menyurati Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia,Gubernur Kalimantan Barat,inspektorat kalbar,Dinas Pendidikan Provinsi kalbar. Ombudsman RI perwakilan kalbar,Kemenkumham Kanwil Kalbar.dan KomnasHam Kalbar" Ujarnya Lantang
Selain itu, masalah ini jangan hanya dikenakan sangsi kepada pihak2 terkait akan tetapi Carikan solusi agar nasib siswa dapat ikut Tetap bisa ikut PPDS SNPMB agar hak mereka, yakni melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
"Karena ini menyangkut masa depan anak bangsa sebagaimana sudah di amanatkan dalam Undang-Undang dasar 45 cerdaskan kehidupan Bangsa.pentingnya pendidikan yang inklusif dan terjangkau untuk semua anak bangsa tanpa memandang kondisi ekonomi atau keadaan fisik mereka" Tegasnya
Pendidikan harus menjadi hak yang dapat diakses oleh semua anak bangsa, dan kementerian ini berkomitmen untuk mewujudkan layanan pendidikan yang berkualitas dan ramah bagi masyarakat.
"Para pejabat yang terkait dapat mengimplementasikan nilai-nilai SANTUN dalam kepemimpinan mereka, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Rumah pendidikan yang ramah dan layanan publik yang adaptif, responsif, dan harmonis,”seluruh pihak dapat terus bekerja sama dalam mendukung program-program strategis kementerian untuk mewujudkan pendidikan yang lebih baik dan berkelanjutan bagi generasi mendatang. transparansi dan akurasi data akademik siswa dapat terus ditingkatkan" Imbuhnya
Berdasarkan dokumen “Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun 2025” jadwal pengisian PPDS oleh sekolah berlangsung pada 6 Januari-31 Januari 2025. Pengisian PPDS ini dilakukan setelah registrasi akun SNPMB sekolah.
Sebelum mendaftar pada jalur SNBP 2025, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan terkait pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Dilansir dari laman SNPMB Kemdikbud, berikut ini ketentuan umum pengisian PPDS SNBP 2025.
"Jika sekolah tidak mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS), terdapat beberapa konsekuensi serius yang akan dialami, baik oleh sekolah itu sendiri maupun oleh siswa yang terdaftar di dalamnya" Tegasnya
Salah satu dampak utama jika sekolah tidak mengisi PPDS adalah siswa tidak dapat mengikuti SNBP 2025. Dengan demikian, siswa terancam kehilangan hak mereka, yakni melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Selain itu, Sekolah yang gagal mengisi PDSS dapat menghadapi masalah dalam akreditasi dan reputasi. Hal demikian akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendidikan yang diberikan oleh sekolah terkait.
SNPMB BPPP Kemdikbud.
Pengumuman kuota sekolah: 28 Desember 2024
Masa sanggah: 28 Desember 2024 – 17 Januari 2025
Registrasi akun SNPMB sekolah: 06 Januari – 31 Januari 2025
Pengisian PDSS oleh sekolah: 06 Januari – 31 Januari 2025
Registrasi akun SNPMB siswa: 13 Januari – 18 Februari 2025
Pendaftaran SNBP: 04 - 18 Februari 2025
Pengumuman hasil SNBP: 18 Maret 2025
Masa unduh kartu peserta SNBP: 04 Februari - 30 April 2025.
"Semestinya pihak sekolah bekerja keras merampungkan pengabditan nilai-nilai siswa kelas XII dari semester Pertama sampai semester ke 6, dalam rangka proses pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) sebagai syarat untuk mengikuti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Tahun 2025 dan seharusnya PPDS Diharapkan Bisa Hantarkan Siswa ke Perguruan Tinggi Terbaik.Bukan diwarnai aksi Demo di Rumah Pendidikan " Pungkas Orang Nomor satu di DPD MAUNG Kalbar
(Red/TIM)
Sumber : DPD LSM MAUNG Kalbar
You are reading the newest post
Next Post »