Cybernews.id - Melawi - Kalbar
Perwakilan Audiensi R2 dan R3 tenaga kontrak Daerah kabupaten Melawi meminta kepada pemerintah daerah kabupaten melawi untuk mengambil kebijakan pengangkatan paruh waktu, untuk di angkat sebagai pegawai P3K Kabupaten Melawi
Lebih lanjut perwakilan Tenaga Honorer kontrak Daerah TKD Kabupaten Melawi Meminta Pemkab Melawi Mengambil kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Penuh Waktu. Sesuai yang telah disampaikan melalui Surat Menteri PAN RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024."pintanya.
Mereka katakan regulasi PPPK Paruh Waktu untuk tenaga honorer dengan kode R2 dan R3 sesuai Surat Menteri PAN RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024. Dalam surat tersebut, tenaga honorer yang tidak kebagian formasi akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Jabatan PPPK Paruh Waktu merupakan konsep baru di lingkup ASN pada tahun 2025 ini. Jabatan ini dimaksudkan untuk menampung tenaga honorer yang tidak mendapat formasi agar tetap berstatus ASN.
Dengan kebijakan ini, Mereka minta kepada Pemerintah daerah Kabupaten Melawi agar
tenaga honorer akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP). Kebijakan ini dirancang untuk menata ulang status tenaga honorer yang tidak lagi diakui di instansi pemerintah."pintanya.
Lebih lanjut Mereka katakan dengan kebijakan ini, tenaga honorer tetap memiliki kesempatan berkarier sebagai ASN. Mereka berharap Pemerintah daerah mengambil kebijakan menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di lingkungan ASN Untuk di Angkat menjadi pegawai P3K."pintanya.Abd.
You are reading the newest post
Next Post »