Stop Aktivitas PETI !!! Kades Pematang Gadung Dan LPHD Lakukan Sosialisasi Kepada Masyarakat

 


Cybernews.id - Ketapang - Kalbar. 

Kepala Desa beserta LPHD Pematang Gadung Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, pada  Minggu 19 Januari 2025,telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat desa khusus nya tanah desa yang selama ini telah dilakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) berikut memberi himbauan kepada masyarakat jangan sampai melakukan penambangan emas PETI di wilayah hutan desa Pematang Gadung Kecamatan MHS Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat .


Kepada masyarakat yang selama ini ada melakukan aktivitas tambang emas ilegal sebaiknya berhenti mulai sekarang dan mencari pekerjaan lain,". Ucap Kades Sahdimin ditengah sosialisasi berlangsung di gedung pertemuan di Desa Pematang Gadung yang dimulai dari pukul 09.00 wib pada Minggu ( 19/01/2025 ).


" Terkait kegiatan tambang emas Ilegal ,Sahdimin menyampaikan hal ini sangat bertentangan dengan hukum karena selain melanggar hukum juga merusak ekosistem yang dapat merugikan wilayah desa kita sendiri ".Paparnya.


Ditambahkan Sahdimin dan Pendamping Desa Sawnan , Bahwa pihak desa tidak akan mengijinkan masyarakat melakukan aktivitas PETI karena hal ini bersangkutan dengan hukum.


Selain itu pihak Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Desa Pematang Gadung,selaku anggota  Supandi sangat melarang untuk tidak ada kegiatan tambang emas ilegal dikawasan hutan desa Pematang Gadung dan pihak kami LPHD akan terus memantau dikawasan hutan desa karena hal ini adalah ranah kami,". Ucap Supandi 


Terkait Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) pihak Kepolisian Polres Ketapang beserta Polsek MHS belum lama ini telah melakukan pemasangan papan plang himbauan terkait tambang emas ilegal dan meminta kepada masyarakat untuk bersama sama tidak melakukan aktivitas tambang ilegal.


Karena telah bertentangan dan melanggar pasal 158 ,undang undang Nomor 3 tahun 2020,Tentang perubahan atas undang undang nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang berbunyi " Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa seizin sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 dipidana dengan penjara paling lama 5 ( Lima ) tahun  dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000.( Seratus Miliar Rupiah ).

.

Newest
You are reading the newest post