Cybernews.id - Melawi - Kalbar.
Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Melawi mengalami lonjakan signifikan selama satu minggu terakhir. Mayoritas pemohon adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memerlukan dokumen tersebut sebagai salah satu persyaratan administrasi.
Ps Kaur Yanmin Satintelkam Polres Melawi, Aiptu Yakin Puas, S.H., menyampaikan bahwa peningkatan jumlah pemohon telah diantisipasi dengan optimalisasi layanan. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, bahkan ada beberapa hari pelayanan dilakukan hingga malam hari untuk mengakomodasi tingginya jumlah pemohon,” ujarnya.
Syarat Membuat SKCK
Untuk membuat SKCK, pemohon diharuskan memenuhi beberapa persyaratan administrasi sebagai berikut:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3. Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir.
4. Pasfoto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4x6 cm sebanyak 5 lembar.
5. Fotokopi identitas lain bagi yang belum memiliki KTP.
6. Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Biaya Pembuatan SKCK
Pemohon dikenakan biaya PNBP pembuatan SKCK sebesar Rp.30.000 sesuai PP No.76 TH 2020 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak ( Sebagai pangganti PP No.6 TH 2016 )
.
Polres Melawi mengimbau masyarakat untuk melakukan pendaftaran secara online dan mempersiapkan dokumen dengan lengkap agar proses pelayanan berjalan lancar dan efisien sehingga saat pemohon datang ke pelayanan SKCK tinggal menunjukan Barcode yang sudah di dapat ketika melakukan pendaftaran secara online. Dengan semangat pelayanan prima, Polres Melawi memastikan semua pemohon mendapatkan kemudahan dalam pengurusan SKCK.
"Kami siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat demi mendukung kelancaran proses administrasi mereka," tutup Aiptu Yakin Puas.
Humas Res Melawi (Arb).
Editor : mit.
« Prev Post
Next Post »