CyberNews.id - Tangerang - Banten | Sedikitnya 9 pejabat dan eks pejabat BPN yang dicopot dan disanksi berat atas penerbitan SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang, Banten.
Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid telah mengambil tindakan terhadap para pihak yang terlibat dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal itu berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN seiring dengan pembatalan 50 sertifikat tanah yang mencakup 38 SHGB dan 17 SHM di area tersebut.
"Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi. Karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta," ujar Nusron dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI pada Kamis (30/1/2025).
"Karena kita menggunakan dua survei, pertama survei oleh petugas ATR/BPN, yang kedua bisa lewat jasa survei berlisensi tapi disahkan oleh petugas ATR/BPN," imbuhnya.
Selain itu menurut Nusron, Kementerian ATR/BPN juga memberikan sanksi berat berupa pembebasan dan penghentian dari jabatannya kepada enam pegawai ATR/BPN, dan sanksi berat kepada dua pegawai ATR/BPN.
"Delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses peng-SK-an sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya," tandasnya.
Berdasarkan pemaparan Nusron Wahid, berikut pihak yang disanksi akibat penerbitan SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang itu:
1. KJSB berinisial RMLP;
2. Eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa itu, berinisial JS; ( Joko Susanto A.Ptnh .M.Si.) pensiun mulai Oktober 2024. JS menjabat Kakantah Kabupaten Tangerang (2022- 2023).
3. Eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran berinisial SH;
4. Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan berinisial ET;
5. Ketua Panitia A berinisial WS;
6. Ketua Panitia A berinisial YS;
7. Panitia A berinisial NS;
8. Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET, berinisial LM;
9. Eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran berinisial KA.
Nusron mengungkapkan, terdapat total 280 sertifikat tanah di area pagar laut Desa Kohod yang mencakup 263 SHGB dan 17 SHM.
Untuk 17 SHM, seluruhnya sudah dibatalkan.
Sedangkan untuk 263 SHGB yang sudah dibatalkan baru 38 SHGB. Sehingga total yang sudah dibatalkan ada 50 sertifikat tanah.
"Sisanya sedang berjalan, masih kita on progress, kita cocokkan. Mana yang di dalam garis pantai, mana yang di dalam luar garis pantai," katanya.
Namun, ia menyebut bahwa jumlah sertifikat tanah, khususnya SHGB, yang akan dibatalkan kemungkinan masih akan bertambah lagi.
"Apakah nambah? Potensinya bisa nambah. Karena kita baru bekerja praktis baru 4 hari. Karena kita umumin hari Senin, (bergerak) Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, 4 hari. Kemudian libur. Kita masuk hari ini. Selama 4 hari, kita dapat 50 bidang tanah," tukas Nusron.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah memeriksa jajaran Kanwil ATR/BPN Banten dan Kabupaten Tangerang terkait terbitnya SHGB dan SHM di kawasan laut Tangerang, Banten.
Bukan itu saja, mantan Kakanwil ATR/BPN Banten dan mantan Kepala Pertanahan Kabupaten Tangerang juga dimintai keterangan.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pejabat Kantor Pertanahan wilayah tersebut merupakan tindak lanjut atas penerbitan sertifikat HGB dan SHM yang telah dinyatakan cacat prosedur dan materiil.
Nusron juga menegaskan bahwa pemeriksaan mencakup petugas juru ukur dan petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat HGB dan SHM tersebut untuk memastikan adanya pelanggaran dalam penerbitannya.
"Pemeriksaan ini oleh pengawas internal pemerintah dalam hal ini Inspektorat Jenderal mengenai atau menyangkut pelanggaran kode etik dan disiplin," jelas Nusron dalam konferensi pres di Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan sertifikat HGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan materiil.
Nusron mengatakan, berdasarkan hasil peninjauan terhadap batas daratan atau garis pantai yang sebelumnya tercantum dalam sertifikat HGB dan SHM di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, sertifikat tersebut secara otomatis dicabut dan dinyatakan batal demi hukum.
Dari total 266 sertifikat HGB dan SHM yang terdeteksi berada di bawah laut, kata Nusron, hasil verifikasi menunjukkan bahwa lokasi tanah tersebut berada di luar garis pantai, sesuai dengan data peta yang ada.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2021, Kementerian ATR/BPN memiliki wewenang untuk mencabut atau membatalkan sertifikat yang berusia kurang dari lima tahun tanpa perlu melalui proses perintah pengadilan.
Siapa saja pejabat dan mantan pejabat Kanwil ATR/BPN Banten dan Kabupaten Tangerang tersebut?
Dari penelusuran Tribun-Medan.com, adapun Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang ialah; Nugraha (2021-2022), Joko Susanto (2022-2023), dan Yayat Ahadiat Awaludin (2023-sekarang).
Sementara, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten ialah; Rudi Rubijaya (2021-2023) dan Sudaryanto (Juni 2023-sekarang).
Sebelumnya, Nusron Wahid mengungkapkan bahwa dirinya telah memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).
Menteri ATR menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan karena KJSB terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait proyek pagar laut tersebut. KJSB adalah kantor jasa survei yang berasal dari pihak swasta.
Berdasarkan penelusuran awal, ditemukan bahwa di lokasi tersebut telah diterbitkan sebanyak 263 bidang SHGB.
Rinciannya, 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.
Selain itu, terdapat 17 bidang SHM di kawasan tersebut.
"Kalau mengenai mekanisme sanksi (terhadap Kepala Kantor BPN) ada peraturan atau perundang-undangannya sendiri. Ya, nanti kita kembalikan aturan mainnya saja ke undang-undang," kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, Rabu (22/1/2025).
Mengenai sampai di mana derajat kesalahan Kepala Kantor BPN, pihaknya masih memeriksa pihak-pihak terkait dalam penerbitan sertifikat HGB dan SHM yang terindikasi menyalahi prosedur baik dalam dan luar garis pantai.
Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait itu, lanjutnya, akan dilakukan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Dengan kata lain, APIP itu adalah Inspektorat Jenderal.
“Dan pada hari ini pihak-pihak yang terkait, baik itu juru ukur, juru tetap, maupun yang tanda tangan pada masa itu, sudah dipanggil. Mereka dalam proses pemeriksaan oleh APIP," kata Nusron.
Hal ini, lanjut dia, karena menyangkut pelanggaran dan kode etik serta disiplin di dalam internal Kementerian ATR/BPN. Sehingga, prosesnya melalui APIP.
"Yang melakukan proses pengukuran namanya KJSB (Kantor Jasa Survei Berlisensi, red) berarti itu pihak swasta yang mengukur. Boleh? Boleh tapi hasilnya harus disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuran di kepala kantor setempat," ujar Nusron.
"Jadi yang ngukur itu. Nah, terus Kepala Seksi Pengukurannya itu yang saya tindak, bahkan hari ini sudah diperiksa," ucapnya. (Red/muddin)
« Prev Post
Next Post »