Cybernews.id - Tangerang, Banten | Keputusan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang untuk menyegel bangunan sebuah kafe dengan merek dagang "Kopi Kenangan" di wilayah Kecamatan Pinang pada pertengahan Desember 2024 lalu, kini menuai sorotan. Pasalnya, meskipun telah disegel karena pelanggaran administratif, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kafe tersebut tetap beroperasi dengan lancar hingga saat ini.
Temuan ini didapatkan oleh tim media yang melakukan investigasi langsung ke lokasi. Pihak manajemen kafe terlihat tetap menjalankan aktivitas bisnisnya seperti biasa, seolah-olah tindakan penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP tidak pernah terjadi,minggu (12/1/2025).
Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan terkait pengawasan dan tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak Satpol PP, khususnya Gakumda (Penegakan Hukum Daerah) di bawah naungan Satpol PP Kota Tangerang.
"Ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kota Tangerang. Penyegelan seharusnya disertai dengan pengawasan yang ketat untuk memastikan bangunan yang melanggar aturan benar-benar berhenti beroperasi," ujarujar salah seorang pemerhati lokal.
Situasi ini menimbulkan kecurigaan publik mengenai kemungkinan adanya kelalaian, kekurangan koordinasi, atau bahkan potensi "main mata" antara pihak tertentu dengan manajemen kafe. Jika benar demikian, maka ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi Satpol PP Kota Tangerang untuk memastikan integritas dan transparansi dalam melaksanakan tugasnya.
Pihak media dan masyarakat mendesak Satpol PP untuk memberikan klarifikasi atas kejadian ini:
1. Apakah pihak Satpol PP mengetahui kafe tersebut tetap beroperasi meski sudah disegel ?
2. Apakah ada pengawasan lanjutan pasca-penyegelan ? Jika tidak, mengapa ?
3. Apakah ada langkah tegas yang akan diambil terhadap pelanggaran lanjutan ini ?
Tindakan tanpa pengawasan yang konsisten mencoreng citra penegakan hukum dan aturan di Kota Tangerang. Hal ini juga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan adil.
Masyarakat berharap agar Satpol PP Kota Tangerang segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan operasional bangunan yang sudah disegel. Selain itu, transparansi dan evaluasi internal menjadi kebutuhan mendesak untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Pihak media telah menginfokan kepada pihak Satpol PP Kota Tangerang dan berharap ada klarifikasi segera terkait hal ini.
(Red/Muddin)
« Prev Post
Next Post »