Cybernews.id - Melawi - Kalbar
Berkaitan dengan pemberitaan yang santer atas dugaan penyalah gunaan Dana Desa (DD) Desa Nanga Keruap Kecamatan Menukung, Tahun
anggaran/Pemeriksaan (2023/2024) yang sempat di adukan oleh sekelompok masyarakat Desa Nanga Keruap ke Inspektorat Kabupaten Malawi sudah menemui titik terang.
Menjawab pertanyaan warga masyarakat yang mendatangi kantor inspektorat pada tanggal 14 januari yang lalu Kepala Desa Nanga Keruap Kecamatan Menukung, M.ALI SODHIKIN, Rabu 16 Januari 2025, menyampaikan ke awak media ini bahwa kalau dirinya sudah mendapatkan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) atas penggunaan Dana Desa (DD) Tahun anggaran pemerikaan 2023/2024."jelasnya.
Hasil LHP yang bernomor:700.1.2.1/117/LHAK/ITDA-III/2024 tanggal 19 Nopember 2024 telah merekomendasikan temuan dan Penyebab Uraian Ringkasan Sistem Pengendalian Intern pada Desa Nanga Keruap Tahun anggaran Pemeriksaan 2023/2024 berada pada kategori Cukup memadai dimana Unsur Sistem Pengendalian Intern yang paling rendah adalah unsur penilaian risko dan informasi dan komunikasi." Terangnya.
Berikut Rekomendasi Uraian Ringkasan Terhadap kondisi sistem pengendalian intern atas pengelolaan keuangan Tahun Pemeriksaan 2023/2024 disarankan kepada Pemerintahan Desa agar Menyusun Struktur organisasi pemerintah Desa belum terisi seluruhnya.
" Menyusun dan mengidentifikasi risiko/permasalahan dan di didokumentasikan (misal, dalam RPJMDes, BA Musdes, Profil risiko, (dll)
Kaur Keuangan menyusun penatausahaan atas penerimaan dan pengeluaran keuangan Desa secara tertib dan tepat waktu, Kaur Keuangan menyusun pelaporan bulanan secara tertib, Aset Desa dicatat secara memadai dan dinventansasi secara tertib,Transaksi pengeluaran APBDes dilakukan otorisasi oleh pihak yang tepat,
Kepala Desa menyusun Laporan Kekayaan Milik Desa (LKMD) Pemerintah Desa mempublikasikan APBDes dan realisasinya kepada Masyarakat, Pemerintah Desa mempublikasikan alamat" aduan Masyarakat.Abd/Jumain.
You are reading the newest post
Next Post »