Oleh : Hero Akbar/Moses
Cybernews.id - Kalbar
Menggeluti profesi Wartawan bukanlah perkara mudah dan ringan. Meski profesi wartawan memiliki kedudukan tinggi dalam undang undang, bukan berarti si wartawan bisa semena-mena dan seenak udelnya dalam menulis dan memuat berita.
Dalam menjalani profesinya, wartawan terikat dengan Undang Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Itulah mengapa tidak sembarang orang bisa ujug-ujug menjadi seorang wartawan.
Status wartawan yang memiliki keleluasaan dalam melangkah dan menerobos berbagai elemen masyarakat bawah hingga atas tentunya menjadi keistimewaan sekaligus tantangan bagi wartawan itu sendiri agar bisa terus menjaga integritas diri dan nama baik perusahaan pers/lembaga pers yang menaunginya.
Memang betul, godaan akan "sakti" nya kedudukan wartawan menyebabkan tidak sedikit wartawan yang tergiur dan terjebak dalam kepentingan pragmatis demi kesenangan sesaat. Bahkan, ada pula yang berani terang-terangan menjadi oknum pembeking pengusaha dan pejabat hitam dalam melakukan aksi-aksinya.
Sama halnya dengan profesi lain seperti Aparat Penegak Hukum (APH) dan lainnya, kehadiran oknum dalam setiap profesi tersebut menjadi momok tersendiri yang memungkinkan terjadinya degradasi nilai nilai integritas yang menghantam institusi atau lembaga yang menaunginya. Inilah yang harus betul betul diwaspadai dan jangan sampai profesi wartawan menjadi alat kepentingan sesat pihak pihak tertentu.
Sudah seringkali kita mendengar kasus kasus pelecehan, intimidasi, hingga dugaan pembunuhan yang dialami wartawan. Ini memang sungguh miris, karena profesi yang langsung mendapat naungan undang undang, yakni UU Pers No.40 tahun 1999 sebegitu mudahnya dihina dan dilecehkan profesinya dengan ungkapan ungkapan wartawan abal abal dan sebagainya oleh sekelompok orang yang mungkin merasa terganggu dan terancam kepentingannya.
Sebenarnya, di era keterbukaan dan kebebasan pers, pada prinsipnya tidak ada “wartawan asli” atau palsu atau abal-abal dan sebagainya.
Yang ada hanyalah orang-orang pencari informasi. Wartawan, yang bernaung di bawah perusahaan pers dan organisasi pers, adalah pencari informasi yang profesional.
Yakni, mereka melakukannya sebagai profesi dan sebagai mata pencaharian.
Mekanisme pencarian, penulisan, penerbitan berita hingga penolakan terhadap isi berita pun sudah diatur sedemikian rupa guna melindungi hak hak setiap warga negara yang merasa terganggu dengan isi pemberitaan yang ditayangkan. Hal inilah yang memang harus dipahami oleh para pegiat pers agar betul betul menjalani profesinya sesuai ketentuan yang sudah diatur dalam undang undang dan kode etik jurnalistik.
Jadi, bagi mereka mereka yang mencoba untuk mendegradasi nilai nilai pers, hendaknya dilawan agar terhempas dan mendapat tindakan tegas sesuai perundang undangan yang berlaku.
Termasuk halnya bagi para oknum wartawan yang secara sadar atau tidak sadar telah menciderai profesi mulianya dengan tingkah laku dan tindak tanduk yang tidak sesuai aturan pers dan kode etik, hendaknya juga dihempaskan agar tidak menjadi duri dalam daging yang berdampak rusaknya nama baik wartawan secara global.
Mari jaga diri dan negara ini dengan baik sesuai kapasitas dan profesi masing masing, merdeka!!!
Aktivis Bogor Raya, pendiri dan pemimpin redaksi media Kupas Merdeka. (Mitha/T-9 Kabut Borneo)
« Prev Post
Next Post »