Cybernews.id - Kalbar.
Ketua DPW BAIM HAM RI Kalbar Syafriudin mendesak Polda Kalbar untuk melakukan tindakan dan penertiban Kegiatan kepada Pelaku Tambang Ilegal sesuai statemen nya yang telah viral dipublikasi dengan berkomitmen berantas pelaku PETI di Kalimantan Barat.," .Tegas Syafriudin.
Jika benar ada keterlibatan Oknum Kepala Desa ( Kades ) melakukan pungli bahkan aktivitas nya di Desa nya sendiri harus di tindak tegas karena Dampak Negatif PETI sangat luas terutama pencemaran terhadap lingkungan.
Perhatian khusus Pemerintah terhadap praktik penambangan ilegal ini bukan lain disebabkan karena banyaknya dampak negatif dari penggunaan PETI, di antaranya berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Dampak sosial dari kegiatan PETI antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai RTRW, dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, menimbulkan kerusakan fasilitas umum, berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.
“PETI juga berdampak pada perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. Selain itu, akan memicu buruknya perekonomian masyarakat, menimbulkan kelangkaan BBM, dan berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.
Dalam pasal 161 juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau konservasi, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Berdasarkan Narasumber yang bisa dipercaya menyampaikan ada keterkaitan Oknum Kades Sadimi yang kini masih menjabat selaku Kepala Desa ( Kades Pematang Gadung ) Diduga telah melakukan Pungli Satu Juta Persatu set Mesin Jek di perkirakan ada 60 Set Mesin Jek di lokasi Pertambangan Emas Ilegal ( PETI ) di salah satu lokasi Kruwing di Desa Pematang Gadung Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat .
Guna mengklarifikasi informasi agar tidak terkesan berita sepihak
Media ini telah berupaya mengkonfirmasi melalui via WhatsApp pada tanggal 2 November dan 3 November 2024 ,guna mengklarifikasi atas dugaan yang melibatkan Kades Pematang Gadung namun sangat disayangkan Oknum Kades Sadimin saat di konfirmasi melalui nomor 08125354XXXX Terkesan
Bungkam tidak merespon apalagi menanggapi,besar kemungkinan dugaan yang disampaikan narasumber kepada media ini benar adanya.
Belum lama ini Kabidhumas Polda Kalimantan Barat Kombespol Raden Petit Wijaya melalui rilisnya pada 19 Maret 2024 ,menegaskan bahwa persoalan pertambangan liar merupakan atensi khusus dari Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, sehingga anggapan selama ini terhadap pembiaran aktivitas tambang liar tidaklah benar. ( roy / mit)
« Prev Post
Next Post »