HEADLINE NEWS

Diduga Belum Lengkapi Perizinan Bangunan gudang pekerjaan Jalan Terus, Menjamurnya Proyek Diduga Tanpa Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Di Tangerang Kota


CyberNews.id - Tangerang, Banten | Diduga Belum lengkapi perizinan Bangunan gudang namun pekerjaan tersebut berjalan terus tanpa hambatan. Senin (21/10)


Lemahnya dan minimnya pengawasan dari pihak terkait menjadi leluasa para mafia pembangunan dalam membuat sebuah kegiatan tersebut.


Pemerintah kota tangerang kurang optimal dalam pengawasan yang berdampak tumbuh suburnya bangunan tanpa (PBG).

(PBG) adalah legilitas sebuah berdirinya bangunan baru yang harus dimiliki oleh pelaksana atau pemborong untuk melakukan pembagunan tersebut.

Sesuai dengan peraturan daerah( perda) No 7 Tahun 2021, Bangunan yang tidak memiliki( PBG) harus di bongkar.

PJ Nurdin  selaku Walikota Tangerang, BPPMPT dan pihak satpol PP Kota Tangerang di minta agar serius menindak bangunan yang berdiri tanpa legalitas formal.

Maraknya berdiri bangunan tanpa ( PBG) di Kota Tangerang akan mengurangi pendapatan salah satu bangunan ada dugaan tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Informasi yang di dapat bahwa perizian bangunan gudang tersebut hanya berdasarkan tanda tangan RT/RW dan warga setempat juga rekom dari kelurahan, dan belum dilanjutkanya untuk izin PBG Namun di lapangan terlihat bangunan tersebut pengerjaan berjalan terus tanpa ada rintangan atau sanksi dari pihak terkait ataupun kasi trantib kecamatan Neglasari Kota Tangerang 

Dalam konteks Penegakan perda,

Satuan polisi pamong Praja memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat dan aparatur pemerintah 

Menurut ketentuan pasal 255 ayat (1) undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah untuk menegakkan perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman,serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Kewenangan yang cukup besar semestinya dapat di maksimalkan oleh satuan polisi pamong praja.ujar asli daerah (PAD) jangan menjadi pungli onknum pejabat yang nakal.

"Salah satu bangunan ada dugaan tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Bangunan gedung  di jalan surya darma RT 02/05 Kelurahan selapajang jaya i Kecamatan  Neglasari kota Tangerang Banten  mohon di tindak dan di segel satpol PP, tempat usaha itu ada dugaan belum memiliki izin

Informasi yang di dapat bahwa Perizinan  bangunan gudang silakan bapak silakan hub pak  anton selaku pengurus izin bangun ini kata"  selaku pekerja  saat di Konfirmasi oleh awak Media adanya pencurian arus listrik dalam pelaksanaan di area proyek, pak anton tidak merespon (diam seribu bahasa dan alasan)  Hingga berita ini di terbitkan"., tandasnya.

(Red/Muddin)

Previous
« Prev Post