Terima Audiensi LPPM Universitas Al Khairiyah, Komisi V Panggil Anak Perusahaan PT Krakatau Steel

 



CyberNews.id - SERANG,  Komisi V DPRD Banten menerima audiensi dari lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat (LPPM) Universitas Al Khairiyah Kota Cilegon bertempat di Ruang Rapat Komisi V DPRD Banten, Rabu (17/7/24).


Audiensi ini diterima oleh Sekretaris Komisi V H. Dede Rohana Putra dan anggota Komisi V H. Umar Bin Barmawi, serta turut hadir dalam audiensi ini perwakilan dari Krakatau Posco, Krakatau Tirta Industri, Krakatau Bandar Samudera, Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan PTSP Provinsi Banten.



Pada kesempatannya, KH Al Mujahidin selaku perwakilan pemohon audiensi menyampaikan aspirasinya bahwa ada dugaan pelanggaran aturan investasi dan tindakan rasis oknum Korea yang terjadi di PT Krakatau Posco.


Ia menjelaskan pelanggaran tersebut diantaranya adalah dugaan pelanggaran AMDAL, manipulasi pajak pendapatan Kota Cilegon, masalah lingkungan, tindakan diskriminasi PT Krakatau Posco terhadap pengusaha lokal, kurangnya kesempatan bekerja tenaga lokal, kesempatan berusaha pengusaha lokal, dan CSR.


“Kami telah sabar selama 10 tahun ini, kami ingin permasalahan ini diselesaikan secara tegas karena permasalahan ini sangat merugikan masyarakat Banten,” ujarnya.


Menanggapi permasalah tersebut, anggota Komisi V H. Umar Bin Barmawi menuturkan bahwa perusahaan industri harus menjadi inventasi daerah serta menjaga lingkungan dan kondusifitas iklim industri.


“Hadirnya perusahaan industri ini merupakan inventasi di daerah agar dapat menghasilkan keuntungan perusahaan, menyerap tenaga kerja masyarakat sekitar, menjaga lingkungan, dan dapat memajukan daerah dimana perusahaan berada,” tuturnya.


Di samping itu, Sekretaris Komisi V H. Dede Rohana Putra mengatakan bahwa apabila pada rapat audiensi ini tidak menghasilkan solusi, maka Komisi V DPRD Banten akan mengeluarkan nota komisi ke Forkopimda Provinsi Banten untuk melakukan pengawasan.


“Kita sebenarnya ingin menjaga kondusifitas industri, tinggal bagaimana itikad baik dari pimpinan perusahaan untuk menjelaskan berbagai dugaan pelanggaran tersebut,” ucapnya.


Ia juga berharap bahwa setelah pertemuan audiensi ini akan ada itikad baik dari pihak perusahaan dan menghasilkan solusi yang baik.


“Kami selaku penyelenggara pemerintah provinsi maka perlu kami lakukan hal-hal untuk mengawal aspirasi dan kepentingan masyarakat Banten, kalau setelah pertemuan audiensi ini tidak ada itikad baik, kami akan kawal aspirasi ini untuk kepentingan masyarakat Kota Cilegon,” ujarnya. (Muddin/Red)

Previous
« Prev Post