Foto: Agrianus saat menyerahkan berkas Pandangan Umum Fraksi Golkar kepada Wakil Ketua DPRD Sintang.
Cybernews.id - Sintang - Kalbar
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang menggelar sidang rapat Paripurna ke 7 masa persidangan II tahun 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang dalam rangka penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD kabupaten Sintang terhadap raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang tahun 2023. Kegiatan tersebut di gelar di Ruang Rapat Utama Sekretariat DPRD Sintang Jalan M. Saat, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang pada Senin, (8/7/2024).
Dalam Penyampaian Pandangan Umum tersebut Fraksi berlambang pohon beringin ini menyoroti soal infrastruktur.
Agrianus Juru Bicara Fraksi Golongan Karya mengatakan bahwa yang menjadi prioritas pandang Umum Fraksi yang dia sampaikan yakni yang menjadi kebutuhan nyata masyarakat , yang dapat di lihat, di dengar dan di pantau paling utama infrastruktur jalan dan jembatan.
"Karena yang kita lihat hari ini ada tanah kuning sehingga kalau pas musim hujan seperti saat ini pasti hancur kita lihat jalur Tempunak, Jalur Sepauk, Jalur Ketungau dan Jalur sekitar Sintang kota masih banyak juga yang bermasalah dengan transportasi, " Kata Agri.
Oleh karena itu tidak ada lain yaitu yang pertama mesti pemerintah daerah kabupaten Sintang perhatikan soal infrastruktur jalan dan jembatan, yang kedua menurutnya meski hari ini disampaikan juga tidak serta merta anggaran langsung bergeser , anggaran yang digelontorkan pemerintah daerah atas kerusakan jalan tersebut.
"Selain jalan dan jembatan yang menjadi prioritas pemerintah pusat itu insfrastruktur pendidikan dan kesehatan itupun masih tetap ada yang harus ditambah anggaran ya." Katanya.
Yang berikutnya kata Agrianus tugas pemerintah juga masih ada terkait bagaimana membina masyarakat petani untuk meningkatkan penghasilan ya disektor pertanian juga perkebunan.
"Nah disektor pertanian dan perkebunan selain menyediakan insfrastruktur seperti irigasi dan sebagainya, terus bantuan hibah bibit dan pupuk yang cukup, jika masih ada anggaran yang memadai ya untuk saprodi, "
Menurut Agrianus tidak perlu muluk-muluk juga sebab anggaran belum memadai. Sehingga kedepan anggaran APBD Kabupaten Sintang harus terus lobi ke pemerintah pusat karena dana yang alokasinya untuk jalan dan jembatan masih sangat kurang, maka jika tidak ada suntikan dana dari pemerintah pusat sampai kapanpun bakal kewalahan.
"Karena anggaran dan undang undang tentang jalan itu memungkinkan meskipun statusnya jalan Kabupaten namun dapat ditangani oleh pemerintah pusat dengan menggelontorkan anggaran ke daerah, nah ini ucap dia tugas eksekutif untuk melakukan upaya pendekatan ke pemerintah pusat.
" Upaya dorongan DPRD terhadap hal itu sebatas kewenangan seperti yang dibahas bersama pemerintah daerah Kabupaten Sintang dan terbatas. Kemudian untuk menjolok anggaran kepusat perwakilan bupati dan perangkat daerah yang ada jaringan kepusat dewan seandainya tetap dilibatkan akan ikut serta mendorong akan tetapi secara aplikasinya pemerintah daerah, " Ujarnya.
Semisal Dinas Pertanian dan Perkebunan, kemudian Dinas PU dan Dinas Perkim itu dapat berhubungan langsung dengan kementerian pusat.
"DPRD kabupaten juga bisa langsung komunikasi dengan DPR RI tapi kan juga masih sama sama berjuang membantu eksekutif, " Ucapnya.
Sementara Bupati Sintang dalam Jawaban pemerintah hal ini disampaikan oleh Assisten II Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Harysinto Linoh menyampaikan bahwa terkait saran dari beberapa fraksi terhadap pelaksanaan kegiatan tahun 2024 dan prioritas penganggaran dalam rangka peningkatan infrastruktur, pelayanan dasar, peningkatan SDM dan pemulihan ekonomi masyarakat.
"Pemerintah daerah sangat mengapresiasi dukungan tersebut dikarenakan pemerintah daerah juga mempunyai komitmen yang sama dengan seluruh fraksi DPRD demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kabupaten sintang.
terkait pemberian alat berat berupa excavator kepada desa-desa yang potensi pertanian dan perkebunannya cukup besar, akan dilakukan pengkajian kembali terkait mekanisme pemberian alat berat dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa yang berkaitan dengan pengelolaan aset kabupaten maupun aset desa." Ujarnya.
Terkait saran agar pengunaan dana DBH perkebunan kelapa sawit supaya dikembalikan kepada daerah penghasil, dapat dijelaskan bahwa dana bagi hasil perkebunan sawit dilandaskan pada peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2023 dan secara teknis diatur dalam peraturan menteri keuangan nomor 91 tahun 2023.
"Terdapat 2 kegiatan utama yang dapat dibiayai dari perusahaan sawit yaitu infrastruktur sebesar minimal 80 persen dan kegiatan penunjang perkebunan sawit maksimal 20 persen, untuk belanja infrastruktur dipersyaratkan yaitu pertama, berstatus jalan kabupaten, kedua diprioritaskan untuk jalur logistik pengangkutan sawit dan ketiga telah di lakukan survei kondisi. dan secara teknis pengusulan paket kegiatan wajib disetujui oleh kementerian teknis." Ulasya. (mita)
« Prev Post
Next Post »