HEADLINE NEWS

OPS Patuh Kapuas 2024, “Bagaimana kondisi pelanggaran Lalu Lintas di Kalimantan Barat sejauh ini?”



Cybernews.id - Pontianak - Kalbar. 

Polda Kalbar masih menggelar Operasi Patuh Kapuas 2024 hingga tanggal 28 Juli 2024 di seluruh wilayah hukum Polda Kalimantan Barat. Hingga tanggal 26 Juli 2024, Operasi Patuh Kapuas 2024 telah dilaksanakan selama 11 hari. Terdapat beberapa jenis pelanggaran yang sering ditemukan selama Operasi ini digelar.



“Hari ini adalah hari ke 11 Operasi Patuh Kapuas 2024 telah digelar dan dilaksanakan oleh Polda Kalbar beserta jajaran. Sampai dengan hari ini terdapat sebanyak 900 pelanggaran lalu lintas yang ditemukan, beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang paling sering kami jumpai diantaranya adalah pelanggaran pengendara motor tidak menggunakan helm SNI sebanyak 450 pelanggar, kendaraan menggunakan knalpot tidak sesuai standart sebanyak 224 pelanggar, tidak menggunakan safety belt 89 pelanggar, berkendara dibawah umur 39 pelanggar, pelanggar lampu lalu lintas 30 pelanggar, menggunakan nomor polisi palsu 25 pelanggar dan pelanggaran melawan arus 25 pelanggar. Kata AKBP. Slamet Nanang Widodo, SIK selaku Kapusdalopsda Operasi Patuh Kapuas 2024, Jumat (26/07/2024)



AKBP Nanang, juga menambahkan  bahwa terhadap beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang ditemui tersebut, telah dilakukan 5530 penindakan yang terdiri dari 21 penindakan ETLE statis, 8 penindakan ETLE Mobile, 871 tilang manual dan pemberian teguran yang bersifat edukasi kepada masyarakat sebanyak 4630.


“kami menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama para pengendara/ pengemudi kendaraan bermotor, khususnya di Kalimantan Barat agar selalu tertib berlalu lintas, selalu mengecek kelaikan dan kelengkapan kendaraan bermotor sebelum digunakan, selalu membawa kelengkapan administrasi dalam berkendara seperti, SIM dan STNK. Kemudian jangan lupa untuk memastikan penggunaan kendaraan bermotor dan perlengkapannya sesuai standart (SNI) seperti helm, knalpot dan spion yang sesuai standart”.imbuhnya. 


Hum Polda Kalbar. 

Editor : mit. 

Previous
« Prev Post