HEADLINE NEWS

Fraksi Hanura desak Pemerintah untuk Segera penanganan Jalan Rusak di Sepauk-Tempunak

 


Foto: Lim Hie Soen. 


Cybernews.id - Sintang - Kalbar. 

Memenuhi amanat undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah, serta peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, berupa laporan keuangan yang telah direview oleh inspektorat kabupaten Sintang, serta telah di lakukan audit oleh badan pemeriksa keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. 


Untuk memenuhi ketentuan tersebut, maka pemerintah kabupaten Sintang telah menyampaikan kepada DPRD kabupaten Sintang melalui surat bupati Sintang nomor : 900.1.15.1/2858/III.A-BPKAD/2024 tanggal 21 mei 2024 perihal penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kabupaten Sintang tahun anggaran 2023.


Rancangan peraturan daerah ini berisikan laporan keuangan pemerintah kabupaten Sintang tahun angaran 2023, yang telah disusun sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan.


Berkaitan hal tersebut Lim Hie Soen Anggota DPRD Sintang Fraksi Hanura menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini berisikan laporan keuangan pemerintah kabupaten Sintang tahun angaran 2023, yang telah disusun sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan.


" Fraksi Hanura berpendapat bahwa Rancangan Pendapatan Daerah  tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten Sintang tahun anggaran 2023 dapat di bahas pada masa  persidangan ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

pada kesempatan yang berbahagia ini Fraksi Hanura menyampaikan saran dalam upaya mewujudkan visi misi pembangunan kabupaten Sintang, " Bebernya.


Disarankan kepada pemerintah daerah sehubungan dengan rusak berat jalan dari ruas jalan Telaga 2 menuju ke Mensiap Baru yang saat ini tidak bisa dilalui kendaraan roda 4 mohon kiranya menjadi prioritas untuk segera di anggarkan peningkatan pemeliharaan di tahun 2025. termasuk ruas jalan dari Sekayu menuju Mensiap Baru yang juga mengalami rusak berat.


"Di mohon penanganan ruas jalan dari SKPC simpang Paoh menuju Pangkal Baru.di mohon penanganan ruas jalan dari Pangkal Baru menuju Pulau Jaya.

disarankan kepada pemerintah daerah untuk pemeliharaan serta peningkatan jalan dari Buluh Kuning menuju Layong kecamatan Sepauk yang juga mengalami rusak berat. Disarankan kepada pemerintah daerah untuk pemeliharaan serta peningkatan jalan dari Buluh Kuning menuju Libau kecamatan Sepauk mengingat jalan tersebut mengalami rusak berat." Pintanya. 


Menanggapi pertanyaan dan saran dari Fraksi Hanura Wakil Bupati Sintang Melkianus menyatakan bahwa terkait saran kepada pemerintah daerah sehubungan dengan jalan dari ruas jalan Telaga 2 menuju ke Mensiap Baru, ruas jalan dari Selayu menuju Mensiap baru, ruas jalan dari SKPC simpang Paoh menuju pangkal baru, ruas jalan dari Pangkal Baru menuju Pulau Jaya, ruas jalan dari Buluh Kuning menuju Layong kecamatan Sepauk, dan ruas jalan dari Buluh Kuning menuju Libau kecamatan Sepauk yang saat ini rusak berat dan tidak bisa dilalui kendaraan roda 4, akan dilakukan inventarisasi dan pendataan  jalan untuk mengetahui tingkat kerusakan dan jenis penanganan yang tepat dan akan dilakukan penanganan jika tersedianya anggaran.


"Terkait penambahan ruangan ICU, pada kesempatan ini kami sampaikan RSU Ade M. Djoen sudah merencanakan penambahan kapasitas ruangan ICU, dan sedang berproses untuk penambahan jumlah tempat tidur di ICU , dari 5 tempat tidur menjadi 9 tempat tidur, terkait Alkes dan SDM sedang berproses untuk melengkapi pelayanan di ICU." Bebernya. 


Terkait penambahan kapasitas ruang Hemodialisa,  pemerintah daerah sudah menganggarkan pembangunan gedung Hemodialisa untuk tahun anggaran 2025 untuk kapasitas yang lebih besar dalam menunjang pelayanan Hemodialisa yang lebih baik, sementara untuk alatnya dilakukan dengan KSO.

terkait saran dari beberapa Fraksi terhadap pelaksanaan kegiatan tahun 2024 dan prioritas penganggaran dalam rangka peningkatan infrastruktur, pelayanan dasar, peningkatan SDM dan pemulihan ekonomi masyarakat, pemerintah daerah sangat mengapresiasi dukungan tersebut dikarenakan pemerintah daerah juga mempunyai komitmen yang sama dengan seluruh Fraksi DPRD demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kabupaten Sintang.

terkait pemberian alat berat berupa excavator kepada desa-desa yang potensi pertanian dan perkebunannya cukup besar, akan dilakukan pengkajian kembali terkait mekanisme pemberian alat berat dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa yang berkaitan dengan pengelolaan aset kabupaten maupun aset desa. (mita)

Previous
« Prev Post