Cegah Dini Terhadap Penyalahgunaan Narkoba Di Tubuh Polri, Peserta Didik Pembentukan Polri Gelombang II / 2024 Melaksanakan Ikrar Dan Penandatanganan Pakta Integritas Anti Narkoba



Cybernews.id - Singkawang - Kalbar. 

Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu, S.IK., M.Si bersama Ka SPN Polda Kalbar dan perwakilan PJU serta Undangan Pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Gelombang II Tahun anggaran 2024, menyaksikan Ikrar dan  Penandatanganan Pakta Integritas Anti Narkoba.

Senin (22/7).


Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan sejak dini terhadap penyalahgunaan narkoba yang diterapkan kepada anggota polri bahkan saat akan memulai pendidikan Pembentukan dikarenakan masih dijumpai adanya personel polri yang tersandung masalah,  baik pelanggaran maupun kode etik dan pidana akibat penyalahgunaan narkoba utamanya narkotika jenis sabu.


Kepada awak media, melalui Kabidhumas Polda Kalbar Kombespol R. Petit Wijaya menyampaikan bahwa pengucapan ikrar dan penandatanganan Pakta Integritas Anti narkoba ini merupakan salah satu langkah terobosan Kabid Propam Polda Kalbar Kombespol Yudi Arkara Oktobera dalam rangka memudahkan pengendalian terhadap pelanggaran maupun tindak pidana penyalahgunaan narkoba.


Menurut Petit,  Kombespol Yudi menyoroti dampak dari pemecatan personil polri merupakan sebuah kerugian bagi institusi dan harus diantisipasi sejak dini khususnya sejak masuk pendidikan pembentukan polri 


"Pengucapan Ikrar dan penandatanganan Pakta Integritas ini diikuti 218 siswa diktukba gelombang II Tahun 2024, maksud tujuannya adalah untuk mengikat dan mengingatkan mereka terhadap keseriusan polri terhadap anggota yang bermasalah dengan narkoba, jadi jangan salahkan institusi dengan melakukan upaya-upaya hukum untuk melawan institusi polri saat di berhentikan dengan tidak hormat akibat penyalahgunaan narkoba", jelasnya.


Terpantau dilapangan setelah kegiatan ikrar dan penandatanganan Pakta Integritas, Kabidpropam Polda Kalbar bersama

Himpsi Kota Singkawang ibu Winda Ruliana, M.Psi. Psikolog dan Kabag Umum BNN Provinsi Kalbar  Bpk Engkos Kosidin, S. Sos., M.Si., memberikan arahan jam pimpinan terhadap para peserta diktukba.


Dalam arahannya Kabidpropam Polda Kalbar Kombespol Yudi Arkara menyampaikan bahwa kerugian institusi polri terhadap personel polri yang di PTDH  karena pelanggaran kode etik penyalahgunaan narkoba bisa mencapai Puluhan Milyar Rupiah, untuk itu sebagai pengemban fungsi pembinaan disiplin anggota ia mencoba menekan angka kerugian negara tersebut dengan cara mengikat dan memperketat pengawasan yang diawali dengan pencanangan Pakta Integritas.


"Saya tekankan kepada peserta didik pendidikan pembentukan Bintara di SPN Polda Kalbar ini dapat melaksanakan apa yang telah diikrarkan tadi, apabila melanggar, mohon maaf terpaksa akan diproses dan secara tegas akan dikeluarkan dari lembaga pendidikan ini, pastinya saudara dan keluarga besar tidak mau hal ini terjadi",  jelas Yudi Arkara.


Selain itu dari  Himpsi Kota Singkawang ibu Winda Ruliana, M.Psi., juga menyampaikan materi terkait pengenalan kesehatan mental seseorang yang dapat mempengaruhi perilakunya sehingga perlu adanya pemeriksaan psikologi secara berkala guna melihat kecenderungan seseorang dari kesehatan mentalnya.


Selanjutnya pemateri terakhir dari Kabag Umum BNN Provinsi Kalbar  Bpk Engkos Kosidin, S. Sos., M.Si., yang menjelaskan tentang penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta modus-modus para pengedar narkoba yang bisa menjerat konsumen sehingga akan menimbulkan ketergantungan dan berujung pada perilaku pidana.


Humas Polda Kalbar 

Editor : mit. 



Previous
« Prev Post