9 Raperda Tahun 2024 telah di Sahkan


Foto: Wakil Bupati Sintang Melkianus dan Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny


Cybernews.id - Sintang - Kalbar. 

9 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2024 telah di sahkan setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang. 


Pengesahan tersebut dikemas dalam 

Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan Tahun 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang dalam rangka penyampaian laporan Panitia Khusus Permintaan Persetujuan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Pendapat Akhir Bupati Sintang, yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang. 


pada Kamis (11/7/2024) Digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sintang. 


Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny. Dan dihadiri Wakil Bupati Sintang Melkianus, 22 anggota DPRD, OPD dan Forkopimda. 


Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny mengatakan bahwa Raperda dimaksud sebagai upaya ketertiban dalam administrasi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat yang perlu ditindaklanjuti dengan menerbitkan peraturan pelaksanaan dan dilakukan langkah - langkah yang strategis dan efektif dalam penjajakan, serta peraturan peraturan yang telah ditetapkan yang sebelumnya telah di bahas dengan pemerintah daerah. 


"Yang kita tetapkan hari ini telah memenuhi syarat, dimana diperlakukan sama dimata hukum melalui ketentuan yang telah ditetapkan tersebut dengan disetujuinya raperda tersebut berarti berakhir sudah pembahasan hari ini," Katanya.


Kesempatan tersebut ada tiga Pansus Menyampaikan hasil kerjanya Panitia Khusus 1 disampaikan Juru Bicaranya Ardi, Pansus 2 melalui Juru Bicara Santosa dan Panitia Khusus 3 melalui Juru bicaranya Herinius Laka. 


Sementara Wakil Bupati Sintang Melkianus mengatakan terkait dengan temuan pansus pihaknya meminta segera ditindak lanjuti dengan diskusi bersama. 


"Terkait dengan temuan saya minta segera ditindaklanjuti didiskusikan bersama pertama terkait PT PSL supaya bisa didiskusikan bersama oleh tim P3K dan juga dengan DPRD. Supaya nanti apapun masalahnya jadi evaluasi bersama, bisa ditindaklanjuti dam Tidak berkepanjangan kesalahan yang sudah ada tapi kita saling mengingatkan. paling tidak dari P3K bisa memberikan masukan. Kita bisa sidak ke lapangan terkait temuan pansus kita tindaklanjuti, " Tegas wabup. 


Wakil Bupati Sintang, Melkianus menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Sintang yang telah menerima dan menyetujui 9 raperda untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda. Melki memastikan akan melanjutkan proses perbaikan sebelum ditetapkan menjadi Perda. 


"Raperda tersebut diharapkan dapat berlaku efektif berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka penyelenggaran pemerintah dan bermanfaat bagi pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Bahwa 9 raperda tahun 2024 yang telah dilakukan pembahasan bersama dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan sesuai kewenangan Daerah dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sintang yang berkelanjutan," kata Melki. 


Berikut 9 Raperda yang Disetujui oleh Pansus DPRD Sintang 


1. Raperda Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Sintang Layak Anak. 


2. Raperda Tentang Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2025 2045.


3. Raperda Tentang Perubahan atas Perda no 7 tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sintang. 


4. Raperda Tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2021 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Senentang Tahu  2022-2024. 


5. Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dan Perusahaan Umum Tirtra Senentang tahun anggaran 2025 2027. 


6. Raperda Tentang Penyertaan Modal Perseroan Terbatas Menjaminkan Kredit Daerah kalbar tahun anggaran 2025. 


7. Raperda Tentang Fasilitasi Pelayanan Jamaah Haji dan Fasilitasi Ziarah Keagamaan Kabupaten sintang. 


8. Raperda Tentang Pengelolaan Zakat Kabupaten Sintang. 


9. Raperda Tentang Perubahan Perda no 13 tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum.(mita) 

Previous
« Prev Post