Cybernews.id - Ngabang - Kalbar.
Satuan Reserse Kriminal Polsek Ngabang berhasil menangkap empat tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana. Atau undang-undang perkebunan nomor 39 tahun 2014 sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 huruf d UU Nomor 39 tahun 2014 Jo pasal 55 KUHPidana. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/V/2024/SPKT/POLSEK NGABANG/POLRES LANDAK/POLDA KALBAR yang dibuat pada 14 Mei 2024 dengan berjalan aman dan kondusif, " Jumat (17/5/2024)
Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H.,S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Ngabang Akp Prambudi mengungkapkan Bahwa kejadiannya Pada Selasa, 21 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, di lokasi PT LIP (Lingkar Indah Plantation), Kebun Plasma Afdling 6 Blok L 27/28 Dusun Dara Itam, Desa Dara Itam, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, terjadi tindak pidana pencurian. Saksi Sarinus dan rekan-rekannya melihat sebuah mobil pickup Grand Max warna hitam yang dikemudikan oleh salah satu tersangka, Sdr. Jinto, masuk ke area kebun dengan meminta izin untuk mengambil buah sawit sdr. SY bersama tersangka lainnya,
Setelah diamati oleh satpam PT LIP, diketahui bahwa mobil tersebut memasuki Afdling 6 Blok L 27/28 dan mengangkut 94 tandan buah sawit dengan berat total 1490 kg. Satpam kemudian menghentikan mobil tersebut dan menyuruh para pelaku untuk menurunkan kembali buah sawit yang telah dicuri," Ungkap Kapolsek
Kapolsek Ngabang Akp Prambudi menjelaskan Bahwa
Berdasarkan laporan dari PT LIP yang menyatakan mengalami kerugian sebesar Rp 4.218.190,00, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Sat Reskrim Polsek Ngabang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memanggil dan memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka yang kooperatif dan mengakui perbuatannya, polisi melakukan penangkapan tersangka adalah:
1. **R.A.M.** (35 tahun), warga Desa Dara Itam, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak.
2. **S.A.K.** (34 tahun), warga Desa Dara Itam, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak.
3. **A.J.** (42 tahun), warga Desa Dara Itam, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak.
4. **P.A.** (16 tahun), warga Desa Tae, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau.
Kapolsek Ngabang, AKP Prambudi, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya. "Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Landak. Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan setiap tindakan kriminal yang mereka lakukan agar dapat segera kami tindaklanjuti," ujar AKP Prambudi.
AKP Prambudi menambahkan, "Kami juga berharap masyarakat dapat lebih waspada dan turut serta dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar. Kolaborasi antara aparat keamanan dan masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak kriminal."
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHP dengan Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 94 tandan buah sawit dan dua buah tonjok dan ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut
Kasus ini menegaskan komitmen Polsek Ngabang dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Landak..
Penulis : Heri Humas Polres Landak
Editor : mit / wanto
« Prev Post
Next Post »