Cybernews.id - Sekadau - Kalbar.
Kapolres Sekadau AKBP IN yoman Sudama didampingi Kasat lantas IPTU Pandi serta PJU Kapolres Sekadau Menghimbau Masyarakat Kabupaten Sekadau hususnya yang mengunakan kendraan roda dua Untuk tidak mengunakan kenalpot brong,
Hal ini,dispaikan IN Yoman Sudama pada saat Jumpa Pers yang berlangsung di halaman Kantor Kapolres Sekadau Rabu 27/03/2024.
130 kenalpot brong ,berhasil di sita Oleh pihak kepolisian Resor Sekadau karena tidak sesuai Standar dan diangap melangar Undang - undang lalulintas pasal 285 ayat 1. / Pidana kurungan 1bulan dan didenda 250,000 .
dalam ketrangan nya, " I N yoman mengatakan Pihaknya terus berupaya melakukan penertiban Secara Simpatik maupun Secara hukum serta sudah Menyurati pihak pihak yang menjual kenalpot brong.
Ratusan kenalpot yang berhasil di sita awal bulan januari sampai bulan maret 2024 Akan dimusnahkan mengunkan Alat gerinda dengan cara di potong potong dan akan di buat ketempat yang sudah di tentukan .
Sumber : Hum Polres Sekadau
Editor : mit /ws.
« Prev Post
Next Post »