Perlu diketahui warga Masyarakat awam cabut laporan Kepolisian itu Gratis

 


Cybernews.id - Kalbar. 

Ketua LBHI-PERS  Rusman Haspian SE,SH  menanggapi beberapa laporan dari masyarakat tentang adanya biaya cabut laporan Polisi yang sepertinya sudah menjadi kendala untuk orang melaporkan satu tindakan pidana ringan /Perdata /Pidana yang pasti berpikir laporan dan cabut laporan memerlukan biaya, untuk masyarakat disini perlu dijelaskan dengan tegas bahwa melapor atau cabut laporan itu  "Tidak Bayar" syaratnya asalkan kedua belah pihak telah ada kesepakatan yang bertajuk perdamaian dan tidak memenuhi unsur pidana yang berat seperti menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja


Dinyatakan dalam peraturan tertulis Polri korban bisa dan dapat mencabut laporan kepolisian

Pada delik aduan ini, korban tindak pidana ringan yang masih bisa didamaikan dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila di antara mereka telah terjadi kesepakatan untuk suatu perdamaian atau kedua belah pihak telah memilih jalan perdamaian atara keluarga yang mewakili terlapor dan Pelapor.


Jika ada yang menyatakan cabut laporan dikenakan biaya cabut laporan itu merupakan tindakan pungli oknumnya saja dan dapat dilaporkan pada Propam yang kemudian akan memberikan sangsi Disiplin atau Sangsi Kode etik Oknum yang menyatakan ada biaya untuk cabut laporan karna dengan alasan kertas beli dan segala macam itu tidak benar (Dinyatakan itu pungli) karena semua keperluan apararatur penegakan hukum sudah ditanggung sepenuhnya oleh negara bukan dibebankan pada masyarakat 

(Rusman Haspian)

Editor : mit. 

Previous
« Prev Post