Cybernews.id - Melawi - Kalbar.
Terkait Viralnya Berita menyudutkan Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Melawi, yang terbit di beberapa Media Online, oleh Oknum wartawan, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara Counter Polri Kalimantan Barat yang biasa di singkat dengan DPW PW-FRN Conter Polri Kalbar angkat bicara.
Ketua DPW PW-FRN Counter Polri Kalbar, saat dijumpai wartawan ini, Rabi menyampaikan; terkait berita yang viral salah satu link media online ( https://jakarta.post.web.id/akiong-bos-kayu-melawi-diduga-kebal-hukumaparat-tutup-mata ) yang di tulis Riki Pratama, tanggal terbit, pada hari Senin, 10 Januari 2024 dengan judul : ( Akiong bos kayu Melawi diduga kebal hukum,aparat tutup mata ). dengan isi pemberitaan paragraf terakhir menjelaskan;
Disisi lain aparat penegak hukum dan instansi terkait dikabupaten Melawi provinsi Kalimantan barat terkesan tutup mata dan tutup telinga, atas kegiatan dan aktivitas para pemain kayu ilegal yang diduga tanpa mengantongi ijin hph, hutan hak dll.
Rabi menjelaskan, sangat disayangkan, yang mana sarana Media adalah sebagai corong dan sebagai sosial control untuk menyalurkan informasi yang sangat penting kepada masyarakat luas, dengan yang Akurat, Aktual dan Terpecaya, tapi masih ada Oknum wartawan yang terkesan kurang memahami tugasnya, secara khusus di lapangan Sesuai Kode Etik Jurnalis yang ada. tanpa komfirmasi dan memastikan keabsahan data informasi yang di terima malah membuat suatu informasi yang tidak Aktual dan terpercaya dengan data yang kongkrit.
Lanjut Rabi, menjelaskan "saya atas nama DPW PW-FRN Kalbar sangat memberikan Aprisiasi kepada Kapolda Kalbar dan Kapolres Melawi atas Fast Respon / Respon Cepat, menyikapi persoalan yang beredar di media Sosial tersebut gerak cepat pada tanggal 10 Januari 2024 mengkroscek langsung ketokoh dari jam 20.00 sampai dengan jam 01.00 Wib dan dilanjutkan dengan Pemeriksaan dokumen dan pemilik toko pada hari Jum'at, 12 Januari 2024," Ucapnya
Tampak terlihat hadir pada pemeriksaan dokumen dan menindaklanjuti informasi tersebut Kapolda Kalbar yang di wakili Tim Ditreskrimsus, Ketua DPW-FRN dan beberapa Perwakilan Wartawan/Media untuk melakukan pengecekan ke toko Bangunan CV. LESTARI 365, di Dusun Natai Mawang Desa Tanjung Tengang Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. Jum'at, (12/01/2024)
Saat di wawancara wartawan ini Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi'i, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan hasil dari pengecekan tersebut,
"Setelah di telusuri, menindaklanjuti atas pemberitaan yang beredar tersebut, pertama-tama kami selaku APH Polres Melawi sanggat berterimakasih atas informasinya, namun sanggat di sayangkan terkait informasi yang di sampaikan setelah kami meng cros chek ke toko tersebut ternyata Toko Bangunan Cv. Lestari 365, milik Pengusaha Akiong sudah lengkap Ijin Usahanya." Ucap Kapolres Melawi
M. Syafi'i, juga menyampaikan "berdasarkan pemantauan kami, di situ hanya kayu-kayu kasau, reng dan papan serta balok yang peuntukan jelas diperjual belikan untuk masyarakat umum Lokal Kabupaten Melawi, di ambil dari hutan hak an. LILI HIDAYATULLAH dan hasil lelang yang diolah menjadi berbagai ukuran kemudian disimpam di toko kemudian diperjualbelikan" Jelas Kapolres Melawi.
Lanjut Rabi, menambahkan;
"saya berharap dan mengajak, untuk kedepanya agar para anggota semua wartawan yang ada, agar menjalankan tugasnya selaku Jurnalistik sesuai dengan Prodak-prodak Undang-undang Pers 40 tahun 1999, sesuai kode etik Jurnalis, agar tidak merugikan pihak-pihak yang kita beritakan, serta menyebarkan suatu berita Opini atau kabar Bohong." pungkas Rabi ketua DPW PW-FRN Kalbar.
( Tim Fast Respon Kalbar )
Editor : mit.
« Prev Post
Next Post »