*Ini loh kata fakar akhli :* Ketua Yayasan Forum perbaikan Prov Kalbar AKBP (Purn) Andi Harun SH Menanggapi Pengamat Apresiasi tentang PTDH Kapolresta Kota Pontianak.



Cybernews.id - Kalbar. 

AKBP (Purn) Andi Harun SH sebagai Mantan Kepala BNN Kota Pontianak, memberikan Sedikit Penjelasan yang dianggap perlu mendapat penceraha, saya menanggapapi pandangan Pengamat ucapnya pada kamis, 11/01/2024 melalui sambungan chat via whatsaap pribadi nya.

Tindakan tegas yg dilakukan oleh seluruh pimpinan Sudah cukup jelas, terukurdan tegas pada seluruh anggota Polri yang terjadi beberapa waktu silam  

Cukup bukti lakukan PTDH.

Sebelum terjadi persoalan seperti PTDH.

Perlu dan sangat kita sedikit memberikan gambaran tentang Narkoba.

Bahwa UU no. 35 th 2009. Psl 54 wajib Rehab

Psl. 104 s/d 107 peran masyarakat.

Dan program P4.GN.

Yang dikuatkan dengan inpres no. 12 th 2011. Merupakan kebijakan pemerintah agar semua instansi pemerintah, swasta untuk bersama-sama melaksanakan P4GN. Tersebut.

P4GN adalah pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika.

Berbicara tentang Narkoba perlunya wujud nyata, komitmen, seluruh komponen masyarakat Indonesia khususnya kalimantan barat untuk bersatu menciptakan Indonesia yang bersih dan  bebas dari bahaya Narkoba.

Antara Aph dan masyarakat supaya bersatu dengan tujuan menentukan sasaran yang sangat perlu :

- peningkatan daya tangkal.

- peningkatan peran serta masyarakat.

- peningkatan angkah pemulihan penyalahgunaan Narkoba.

- peningkatan pemberantasan.

- peningkatan produk Hukum

- peningkatan penguatan semua masyarakat peduli ttg bahaya Narkoba.

Pengamat dan pemerhati secara khusus tentang Narkoba perlu dilihat dari internal (pemerintah).

Sesuai program P4GN apakah Sudah dilaksanakan dengan baik.

Terutama sekali pencegahan yaitu peningkatan angka pemulihan penyalahgunaan Narkoba 

Dengan melalui penyuluhan dan ketersediaan Rumah Rehab, yang bersifat sosial oleh pemerintah.

Sampai saat ini Rumah Rehab dikota pontanak yang dibangun oleh Pemerintah belum ada hingga saat ini.

Pengamat secara internal perlu mempertanyakanya.

Secara eksternal yang ada saat ini Rumah Rehab dikota pontianak berbentuk Yayasan yang dibangun oleh swasta  yang mempunyai daya  tampung sangat terbatas dan kadang overload pada yayasan tersebut.

Pengamat disini harus mendata berapa jumlah yayasan tersebut dan dari mana pembiayaannya.

Data ini sangat penting untuk disampaikan kepada pemerintah, agar segera mencarikan solusi demi kepentingan masyarakat kota pontianak.

Karena dalam penanganan serius Masalah Narkoba dan Bagaimana pencegahannya adalah merupakan langkah utama terutama pada 

Setiap kepala daerah yang sudah menjadi  keharusan dan mengutamakan  kepedulian dan Memfasilitasi segala hal yang diperlukan dalam Rehabilitasi.

Merupakan tugas seluruh stekholder yang ada di tingkat kota dan prov kalimantan Barat khususnya kota Pontianak sebagai titik poros pemerintahan Prov Kalbar, Mutlak dan harus berjibaku,   

Bersatu mendorong pemerintah untuk ke arah pembenahan Akhlak dan mental yang akan mengimmbas kepada Tabiat generasi dan regenerasi kita.

Karena dasarnya ada.

Perpres no.23 th 2010

Pp. No. 68 th 1999.

Tentang program  peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara itu ada tercantum dalam

UU no.35 pasal: 54 dikatakan " Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkoba 

wajib untuk dapat pembenahan diri dan menjalani Rehab.


Ini bukan sekedar masukan saja tapi ini agar kita semua mengerti dan paham untuk ikut serta bertanggung jawab.

Untuk menyelamatkan anak bangsa terutama Anggota Polri Langkah baik bukan hanya PTDH Saja tapi lakukan back to basic pada tiap personil agar kembali pada jalurnya, jadi kata Apresiasi menurut saya itu keliru, semoga Pengamat atau siapapun disana dapat lebih mendasar dalam berargumen dan memberikan apresiasi pada apa yang diutarakan, pada korban yang merupakan Putra terbaik bangsa yang seharusnya kita Selamatkan bukan lantas melakukan kekeliruan lantas dibuang itu salah yang betul ya harus dirangkul saya setuju untuk pendapat yang menyatakan kapolresta harus gelar tes urine rutinan guna menekan anggota kita  untuk lebih paham akan bahaya Narkoba pungkasnya

(Rusman Haspian)

Editor : mit  . 

Previous
« Prev Post