Cybernews.id -Pontianak - Kalbar.
Sebelumnya saya menyampaikan Salam sehat untuk semua rekan rekan selaku pengamat, wabil khusus yang ada dikota Pontianak tentang komentar "Pengaturan Pendistribusian Gas Elpiji yang mana menurut saya ini topik bahasan yang sangat bagus utk memberikan Informasi yang bersifat membangun untuk pemerintahan atau instansi terkait yang ada dikota Pontianak namun jika tidak diluruskan nantinya jangan hanya menjadi opini publik saja, saran saya agar lebih tepat sasaran demi kelengkapan dalam pengamatan alangkah baiknya jika dilakukan dialogh secara internal maupun eksternal.
Dengan cara Matbar.
Sehingga info yg di amati dapat menemukan MO, dan dapat tahu akar masalahnya agar tidak menimbulkan kesan tertutup kemungkinan TO utk oknum yang menyimpang dapat ditentukan..
Ada beberapa masalah tentang penyimpangan yang dilakukan oleh para oknum yang harus diluruskan.
Yang menjadi pertanyaanya saat ini apakah SOP dari tingkat Pertamina s/d Agen dan pangkalan (SOP) Sudah dilaksanakan dengan baik.
Karena persoalan Pertamina penyimpangan tersebut dapat tercium dan di ketemukan oleh Masmedia tentang
Penyimpangan BBM maupun Gas LPG yang dijual dengan harga meroket tidak sesuai harga HET yang sudah ditetapkan.
Sudah dilakukan upaya dengan jalan melaporkan ke Pertamina tapi tindakan sangat jauh dari kata maksimal.
Sedangkan UU migas no. 22 th. 2021, pasal demi pasal Sudah sangat jelas tetang sangsinya di kuatkan lagi dgn Perpres no.191 th 2014.
Tentang stasiun pengisian bahan gas elpiji untuk umum.
Awak Media pernah melakukan Audensi dengan pihak Pertamina.
Yang saat itu di wakili oleh SDR WEDI (selaku sales Manager Area Kalbar).
Saat itu Wedi jelas mengatakan dalam UU untuk pengawasan selain Pertamina, juga melibatkan Pemda dan Masyarakat
Apabila menemukan penyimpangan sangsi dari Pertamina dari tindakan sangsi biasa sampai Pemutusan Hubungan Usaha.
Apabila ada tindak pidana laporkan ke polisi.
Pengamatan lebih lengkap secara Teori laksanakan Matbar secara jelas terbuka dan detail.
Apa-apa saja upaya yang telah dilaksanakan oleh Pertamina.
Sebelumnya sesaat dan setelah masalah ini muncul' kita semua ingin aturan dan per Undang-undangan, dapat dijalankan dengan benar, Transparan, Akuntabel demi keadilan.
Sehingga masyarakat melanjut kepada pemerintah dan Pertamina lebih kuat dalam tindakan nya.(Rusman Haspian/Mita)
« Prev Post
Next Post »