HEADLINE NEWS

Tiga Tahun Sudah Menjabat Kepala Desa Batu Ampar DiduaTidak Ada Kenerja Dan Keterbukaan Kepada Masyarakat.




Cybernews.id - Melawi - Kalbar.


Dalam pelaksanaan Dana Desa agar tepat sasaran, tentunya harus berdasarkan aspirasi yang diserap, baik dari masyarakat desa maupun dari Badan Permusyaratan Desa (BPD). Namun apa jadinya kalau pelaksanaan dana desa tidak berdasarkan aspirasi dan kebutuhan warga setempat. tentu saja azaz menfaat dari program dana desa tidak tercapai. Bahkan pelaksanaannya lebih mengarah kepada indikasi hanya untuk kepentingan pribadi oknum oknum pelaksana dana desa itu sendiri dan bukan untuk kepentingan masyarakat desa.



Seperti Pelaksanaan program dana desa batu ampar Kecamatan belimbing hilir Kabupaten Melawi saat ini mulai dipertanyakan warga. Pasalnya menurut keterangan warga, pelaksanaan dana desa di Desa batu ampar diduga tidak pernah diadakan musyawarah desa. Sehingga hasilnya tidak sesuai dengan apa yang diinginkan warga. 



Senin 4/12/2023, Saat para Awak Media mendatangi Desa tersebut dan Menwawancarai Warga Masyarakat Desa Batu Ampar Serta Keterangan Sekdes Adli dan Kasi kesra,Kasi Pem, anggota BPD menjelaskan terkait pelaksanaan kegiatan di Desa Batu Ampar dengan pekerjaan fisik seperti jalan dan jembatan untuk fisik dianggarkan sebesar Rp. 460.203.000,00 yang sudah dikerjakan hanya satu unit jembatan dengan pagu anggaran sebesar Rp.65 juta rupiah itupun diduga mar up anggaran dikarenakan bahan jembatan tersebut adalah kayu campuran dan ukuran jembatan kurang lebih 12 meter persegi jelasnya. 


Besaran Anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Batu Ampar Kecamatan Belimbing berdasarkan RAPB Desa Batu Ampar Tahun 2023 sebesar Rp. 1.336.440.004,00 yang mana Dana Desanya sebesar Rp. 919.915.000,00 menurut imfo yang kami peroleh dilapangan untuk Dana Desa dari Rp. 919.915.000,00 sekitar delapan puluh (80) persen yang sudah di cairkan namun yang terealisasi baru sekitar Rp.254.000.000,00,dan sisa anggaran yang belum di laksanakan kegiatan Rp.481. 960.000 jadi anggaran tersebut di kemanakan sehingga Tunjangan Perangkat Desa belum terbayarkan selama delapan bulan ini."jelasnya.

Menanggapi adanya laporan dari warga masyarakat Desa Batu Ampar Ketua BPD Desa Batu Ampar Anang Khairudin telah menyurati Kepala Desa Batu Ampar Periode 2020-2O26 (YS) Nomor surat 140/05/BPD/XI/2023. Serta meminta kepada Aparat penegak hukum APH dan Dinas terkait agar segera mengaudit kegiatan ADD dan DD di

Desa Batu ampar Kecamatan Belimbing hilir Kabupaten Melawi, agar secepatnya menindak lanjuti,"pintanya.  dan kepala Desa (YS) tersebut pernah membuat surat Pernyataan pada tanggal 2 Mie 2023 kepada masyarakat Baru Ampar apabila dirinya terulang kembali tidak teran separan dalam mengelola dana desa dirinya siap mengundurkan diri dari jabatannya sebagi kepala desa batu ampar." Jelasnya.Abd./ red. 


Previous
« Prev Post