Nekat !!! Proyek Bandara Ketapang Rp 28 Miliar, Diduga Gunakan Tanah Timbunan Galian C Tanpa Document Izin Resmi



Cybernews.id - Ketapang - Kalbar. 

Sungguh keberanian yang sangat luar biasa dan terlihat secara terang terangan, proyek pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang yang bersumber dana APBN dari  kementrian Perhubungan Tahun 2023 Sebesar Rp 28 Miliar,mendatangkan tanah timbunan diduga ilegal kelokasi proyek bandara rahadi oesman Ketapang demi mengejar target akhir kontrak pekerjaan pada 31 Desember 2023.


Tanah timbunan yang datang kebandara ketapang berasal dari beberapa lokasi pertambangan Quarry yang diduga ilegal, pengangkutan nya menggunakan mobil Dum Truck( DT ) tanpa diketahuin memilikki izin yang resmi atau tidak,jika benar tanpa izin resmi tentu dapat merugikan daerah. 


Dari hasil pantauan media ini,terlihat mobil Dum Truck berdatangan silih berganti membawa angkutan tanah yang datang untuk timbunan dari pertambangan quarry yang belum diketahui secara jelas,dikarenakan informasi yang diterima media ini,didapat dari berbagai lokasi,diantaranya kendawangan,siduk dan melinsum ( Kayong Utara ).


Salah satu diantara LSM Ketapang berharap perlu adanya pengawasan dari pihak yang berkompeten ( APH ) dapat turut serta memeriksa terkait izin Pertambangan Quarry pada proyek senilai Rp 28 Milliar,yang cukup lumayan besar jumlah nya di tahun 2023.


Hingga berita ini tayang,Akhmad Samsi selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) belum juga merespon sama sekali,untuk dimintai keterangan mengenai Document izin resmi seperti apa tanah datang laterit  yang diperuntukan timbunan pada proyek Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang . ( red) 

Previous
« Prev Post