HEADLINE NEWS

Baliho Caleg DPR-RI Intan Novitasari Bersama Ritaudin Caleg DPRD Provinsi Dirusak Orang Tak Dikenal Di Jalan Prawindo Des-Paal.




Cybernews.id - Melawi - Kalbar.

Aksi perusakam dan pengilangan baliho Calon Anggota Legislatif oleh orang tak dikenal terjadi di Jalan Prawindo Desa Paal Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi,

perusakan baliho oleh oknum tak dikenal tersebut adalah bacaleg Salah satu korban bakal calon legislatif (Caleg) DPR-RI Intan Novitasari dan Ritaudin SE Caleq DPRD Provinsi dapil Kalbar (II)  dari Partai Amanat Nasional (PAN).


Intan Novitasari selaku Caleq DPR-RI dapil Kalbar (II) dari Partai Amanak Nasional (PAN) sangat menyesalkan aksi pihak yang tak bertanggung jawab itu. Pihaknya juga menyayangkan dugaan persaingan yang tak sehat, karna sudah ada penetapan Calon Legislatif. menurut Intan, tindakan tersebut dapat mengarah kepada dugaan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum.


"Intan Novitasari  mengimbau agar semua bisa menahan diri dan bersaing secara sehat dan jangan mengedepankan tindakan-tindakan yang mengarah kepada pidana," kata Intan dalam keterangannya Jumat (8/12/2023).


Lanjut Ritaudin Selaku Caleg DPRD Provinsi Kalbar Dapil (7) Melawi Sintang dan Kapuas hulu, Mengatakan, Peristiwa ini akan memperkuat barisannya untuk membangun kekuatan tim yang lebih solid lagi. Selain itu, Ritaudin berencana membentuk tim hukum untuk merespons kejadian-kejadian hukum yang dapat mengarah kepada dugaan tindak pidana.


Karna Ini sudah ada penetapan pemasangan baliho dan sudah masok dalam tahap kumpanye, dan Ini masuk tindak pidana pemilu," ujar ritaudin.


Sebagi informasi, perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan tindak pidana pemilu. Hal tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Larangan perusakan APK diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan/atau APK pemenghilangkanserta pemilu.


"d.alam konteks ini, peserta pemilu adalah pasangan capres-cawapres, para caleg yang diusung parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sementara, untuk sanksi atas tindakan perusakan APK peserta pemilu adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta." Jelasnya konflik dan kegaduhan lagi bagi para Caleg” pintanya.

.

Ritaudin Berharap semoga KPU, BAWASLU dan APH dapat memproses oknum pelaku tersebut agar tidak menimbulkan keresahan para Caleg lagi." Ujarnya.Abd.

Editor : mit. 

Previous
« Prev Post