Cybernews.id - Melawi - Kalbar.
Syafarudin tempat tanggal lahir Sokan 13/7/1977 umur 46 tahun Agama Islam,pekerjaan Swasta, tempat tinggal Desa Kelakik Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, Safarudin resmi mengajukan laporan pengaduan kepada Polres Melawi, terkait pengaduan pemalsuan tanda tangan yang di lakukan oleh terduga oknum petugas Kantor Pengadilan Agama (PA) Nanga Pinoh saudara (MZ). Pada hari Selasa 31/10/2023 Syafarudin resmi melaporkan terkait dugaan pemalsuan TTD dekumen tersebut Kepolres Melawi, Laporan Pengaduan Nomor TBL/143/XI/2023/Res Melawi.
Lanjut Syafarudin sampaikan dirinya merasa di rugikan dan tidak pernah merasa menanda tangani surat tersebut didalam dokumen relaas panggian yang di keluarkan oleh Pengadilan Agama (PA) Nanga Pinoh maupun (PA) Sanggau Katanya dia selalu ada di Nanga Pinoh Kabupaten Melawi."jelasnya.
Dirinya Syafarudin tau bahwa dirinya telah sah bercerai sama istri yang bernama (Lia Lasiati binti Komari) Oleh Pengadian agama Sanggau,Pada Hari Jumat 13 Oktober 2023 sekira Jam 14.00 Wib, saya di bentahukan adiknya bernama Kurnia Erna warga dusun mandiri kecamatan sokan kabupatan melawi
yang menunjukkan kepada saya bahwa saya sudah di ceraikan oleh istrinya, lalu menunjukkan satu buah photo dokumen putusan cerai yang berada di hand phone adiknya.
kemudian Syafarudin merasa pengen tau kebenaran nya pada hari kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira jam 14,00 wb syafarudin mendatangi Pengadialan Agama Sanggau untuk mengecek kebenaran surat putusan perceraian dirinya dengan istrinya yang di keluarkan oleh pengadilan agama Sanggau."jelasnya.
Lanjut Syafarudin jelaskan kepada media ini saat dirinya berurusan di kantor Pengadilan Agama (PA) Sanggau dirinya bertemu dengan petugas bagian pengaduan yang namanya saya tidak tahu kemudian saya meminta dokumen gugatan yang di masukkan atau diajukan oleh istri saya, kemudian saya mendapatkan dokumen gugatan yang dibuatkan istri saya kemudian saya meminta dukumen lainnya sehubungan dengan proses
Perceraian antara saya sana istrinya.
kemudian petugas bersama dirinya mengecek satu persatu surat tersebut dan disana saya menemukan kejanggalan yang dimana didalam dokumen / sural Relaas Panggilan dengan Nomor 254 / Pdt G / 2023 / PA. Sanggau Tanggal 3 Agustus 2023, dan dokumen / surat Relaas Panggilan dengan Nomor 254 / Pat.G / 2023 / PA. Sanggau Tangga,11 Agustus 2023, didalam dokumen tersebut terdapat kejanggalan yang dimana saya tidak pernah merasa membuatkan / membubuhkan tanda tangan di dokumen tersebut, bahkan tanda tangan tersebut sama sekali tidak sama dengan tanda tangan asli milk dirinya.
" dengan kejanggalan yang saya dapati di dokumen tersebut saya melakukan pengecekan dan saya mendapat informasi behwa yang menande tangani dokumen tersabt adalah Oknum Saudara ( MZ) merupakan petugas yang bertugas di Pengadilan Agama Kabupaten Melawi, dari kejadian tersebut saya menemu secara langsung oknum Saudara (MZ) dengan di fasilitasi dan bertemu langsung dan disana Sdr.MZ Mengakui bahwa dirinya yang membuatkan tanda tangan di atas nama saya didalam Dokumen tersebut diatas, akibat dari kejadian tersebut saya merasa sangat di rugikan dengan adanya surat tersebut merupakan salah satu pendukung terlaksananya keluarnya putusan hasil perceraian saya dengan istri saya, dan kejadian tersebut saya memohonkan kepada Kapolres Melawi agar memprosas orang tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku, agar tidak terjadi kemudian harinya yang seperi saya alami. " Jelasnya Syafarudin.(Abd)
Editor : mit.
« Prev Post
Next Post »