Cybernews.id-Kalbar
Tindakan serius perihal aduan warga yang menjadi korban pemerasan yang dilakukan Oknum anggota Polsek Sintang mendapat perhatian serius dari
Kabid Propam Polda Kalbar KBP Yudi Arkara, SIK. MH melalui pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Paminal Polda Kalimantan Barat yang sampai saat ini telah mendapat kesimpulan dari hasil pemeriksaan bahwa benar telah terjadi tindak pidana pemerasan yang dilakukan Anggota Polsek Sintang beserta Kapolsknya pada seorang warga
Setelah di lakukan proses lidik di Paminal maka nanti nya kasus ini masih akan proses di Watprof, dilakukan pemberkasan dan nanti nya akan dilakukan sidang Kode Etik profesi terhadap personil Polri tersebut
Terhadap Putusan personil yg melanggar kode etik profesi kepolisian, tentu nya akan diputus merujuk ke Perpol no 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi KKEP untuk selanjutnya akan sidang tertutup untuk Anggota dan akan dilakukan secara terukur dan professional tanpa ada yang ditutupi (Rusman Haspian)
Editor : mit.
« Prev Post
Next Post »