CyberNews.id - RUMPIN - Kabupaten Bogor,
Keberanian para pelaku gas oplosan ilegal di wilayah Rumpin terus mencuat! Saat awak media melintas pada Jumat (16/11/2023), sebuah kendaraan pick-up terlihat membawa ratusan tabung gas, siap diisi di tempat terpencil. Ancaman keamanan dan keberlanjutan aktivitas ilegal ini menjadi sorotan utama.
Miris, di tengah pemakaman keramat yang dikelilingi rimbunan pohon terpencil, terdapat tempat pengisian tabung gas 3 kg yang menyimpan aroma misterius. Ketika diwawancara, sopir pengangkut gas oplosan mengungkap bahwa tempat ini dimiliki oleh inisial (SR) Ironisnya tempat tersebut di duga di bekingi oleh yang mengaku oknum aparat TNI inisial (TG) dan (SG)
"Di tengah keramatnya area pemakaman yang dikelilingi rimbunan pohon terpencil, terdapat tempat pengoplosan tabung gas 3 ke 12 kg yang menyimpan aroma misterius.
Bukan hanya itu saja situasi tersebut membawa unsur ketegangan dan rahasia di balik setiap hembusan angin di tempat yang tak terduga ini."
Hal ini menjadi penelusuran kami yang di mana melihat kejadian saat ini yang di mana banyak masyarakat kelas bawah sangat membutuhkan gas 3kg bersubsidi yang saat ini sudah berkurang keberadaannya.
Dalam konteks hukum, menggambarkan poin-poin krusial dari Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bersamaan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda mencapai Rp.60 miliar sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.(Red.Muddin)
« Prev Post
Next Post »