HEADLINE NEWS

Diduga Mantan Kades Desa Bukit Raya (HB) Gelapkan Uang Pajak Dan Aset Desa

 



Cybernews.id - Melawi - Kalbar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ( LHP)Inspektorat Daerah diduga Mantan Kepala Desa Bukit Raya, Kecamatan Tanah Pinoh Barat, Kabupaten Melawi, periode 2016 -2022  berinisial (HB) diduga menggelapkan Dana pajak sebesar Rp 29.119.680.00 dan tunjangan perangkat desa sejumlah Rp 220.824.240.00 tidak didukung dengan bukti tanda terima pembayaran, yang bersumber dari anggaran dana Desa (DD) dan (ADD) tahun 2017 -2022 Hal itu terungkap, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah (Irda), Nomor : 70O/LHP-ITKAB-IV/2022.



" dan laporan pemerintah Desa Bukit raya Nomor 140/217/PEM-BR/202, Nomor NPWP 00.099.800.5-796.00," barang Aset desa yang belum di serahkan ke pemerintah desa oleh oknum Kades yang telah berhenti habis masa jabatannya.Tanah wakaf 2 surat belum di serahkan juga.Tanah Paud 1 surat belum di serahkan.Laptop 3 unit satu bagus sudah di serahkan dan 2 rusak. Printer 5 unit 2 bagus 3 rusak sudah di serahkan. Cap desa 1 sudah di serahkan. Motor Revo 1 unit belum di serahkan. Wi-Fi Desa 1 sudah di serahkan. Speed 15 PK 1 belum diserahkan. Mobil angkutan Desa 1 unit belum di serahkan. TV 1 unit belum di serahkan. Parabola 1 unit belum di serahkan.Tong penampung Air 1 unit belum di serahkan. Peralat PKK belum di serahkan.Sound System' 4 unit 1 Sudah di serahkan 3 belum. Dispenser 1 sudah di serahkan." Jelasnya.


Berdasarkan temuan Sesuai LHP Inspektorat Kabupaten Melawi  Nomor 140/287/PEM-BR/2023 selain pajak,aset Desa pun tidak diserahkan ke Kepala Desa Depenitip yang bertugas saat ini di Desa Bukit Raya kecamatan tanah Pinoh barat Kabupaten Melawi.


Menanggapi LHP inspektorat tersebut diharapkan kepada Aparat penegak hukum APH dan Dinas terkait agar segera menindak lanjuti karena dikhawatirkan akan berakibat kepada penyelenggaraan tata kelola ADD dan DD pada Kepala Desa yang baru.meski orang tersebut sudah tidak menjabat lagi sebagai Kepala Desa. Tetapi proses hukum harus di tegakkan.


"Jangan sampai nanti justru malah memberatkan atau menjadi hutang pemerintah desa, atau Kepala Desa yang sedang menjabat sekarang ini Padahal itu dosa dari kepala desa dulu atau mantan kepala desa yang sudah tidak aktif/sudah berakhir masa jabatannya," ujarnya Abd/Skn

Previous
« Prev Post