Polres Aceh Tamiang Temukan 2 Pucuk senjata Api




Cybernews.id - Aceh Tamiang

Polres Aceh Tamiang berhasil menemukan 2 pucuk senjata api laras panjang yang diduga peninggalan masa konflik ditemukan terkubur di tepi laut wilayah Kecamatan Manyak Payed.


Hal tersebut disampaikan Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H yang didampingi Kabag Ops AKP Jefri Dedi Kurniawan saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya, Selasa (10/10/2023).


"Temuan 2 pucuk senjata api jenis AK 56 dan UZI yang sudah dimodifikasi dan masih berfungsi dengan baik ini langsung diamankan Personel Polres Aceh Tamiang di wilayah pesisir Kecamatan Manyak Payed," terang Yanis.


Kedua senjata api yang terkubur itu masih aktif bersama magazin dan amunisi. Untuk AK56 terdapat 1 magazine dan 35 butir amunisi, sedangkan untuk jenis UZI satu magazine dan hanya 1 butir amunisi," imbuhnya.


Yanis juga menyampaikan penemuan kedua senjata api tersebut berasal dari informasi dari masyarakat yang menghubungi dirinya melalui telepon seluler. Setelah itu Kapolres Aceh Tamiang memerintahkan Kasat Reskrim dan Intel menindaklanjuti informasi tersebut.


"Hasilnya, pada Sabtu (07/10/2023) kemarin ditemukan kedua senjata api tersebut di satu lubang wilayah pesisir Kecamatan Manyak Payed," ujarnya.


Yanis sangat mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi dan sikap warga tersebut telah berperan langsung dalam menjaga Kamtibmas dan mencegah guantibmas di wilayah hukum Polres Aceh tamiang.


Kapolres juga menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat agar dapat segera melaporkan jika menemui hal-hal yang mencurigakan dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.


"Menindaklanjuti himbauan Kapolda Aceh kepada seluruh satuan wilayah untuk menjaga kamtibmas dan guantibmas, khususnya menjelang Pemilu 2024, Polres Aceh Tamiang terus meningkatkan sosialisasi maupun berkomunikasi dengan masyarakat di wilayah hukum Polres Aceh Tamiang," tandas Kapolres Aceh Tamiang.(M.Rosuli)

Editor : mit. 

Previous
« Prev Post