CyberNews.id - Tangerang - Banten, Samsat adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, yang mana fungsinya adalah sebagai tempat pembayaran terpadu pajak maupun pengurusan surat-surat kendaraan.
Dimana samsat adalah kantor bersama 3 instansi. Sederhananya, Samsat adalah satu sistem kerja sama secara terpadu antara Polri, Dinas Pendapatan Daerah, dan PT Jasa Raharja (Persero) dalam pelayanan untuk menerbitkan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Pengurusan surat-surat kendaraan itu dikaitkan dengan pemasukan uang ke kas negara baik melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJJ).
Media sebagai kontrol sosial juga mitra samsat tidak hanya memberitakan seputar informasi di Samsat bagi masyarakat terkait dengan pelayanan publik tetapi informasi lainnya yang ada di tempat pelayanan publik tersebut.
Kepala UPT Samsat ciledug kota tangerang kembali menuai sorotan oleh sejumlah wartawan.
Pasalnya Kepala UPT Samsat ciledug tidak mencerminkan sebagai pejabat yang humanis dan profesionalitas dalam memimpin UPT Samsat ciledug sebagai perpanjangan tangan perpajakan oleh Pemerintah Provinsi Banten justru sebaliknya Kepala UPT Samsat yakni Taufik Sigit Pamungkas malah menampakkan sifat kearogansian dengan tidak peduli serta alergi terhadap wartawan.
Menanggapi beberapa hal yang ingin dikonfirmasi oleh wartawan media online, weni salah satu wartawan media online mengirimkan surat redaksional yang ditujukan kepada Kepala UPT Samsat Ciledug Taufik Sigit Pamungkas beberapa waktu lalu. Akan tetapi bukan balasan kemitraan yang diterima melainkan sikap acuh yang diberikan kepada wartawan yang ingin melakukan konfirmasi dengan mengirimkan surat redaksional.
Melalui Ka Subag TU Mustofa dan Idham, salah satu staf TU lainnya saat dijumpai wartawan di Samsat ciledug beberapa waktu lalu, dirinya berjanji akan segera mengabarkan kepada wartawan apa jawaban yang didapat setelah nanti bertemu dengan yang bersangkutan yaitu Kepala UPT agar dapat berkomunikasi dan membicarakan hal yang akan dikonfirmasikan segera,"ucap Mustofa dan Idham.
Alhasil tidak ada info dan kabar apapun yang dijanjikan Mustofa terkait surat konfirmasi media online,bahkan beliau malah protes seolah tidak bersedia dihubungi pewarta, seperti diungkapkan Mustofa dalam chat WhatsApp kepada wartawan, Selasa (24/10).
"Ingat ya.....saya belum pernah memberikan nomor telpon saya kepada anda,anda pun belum izin kepada saya",tulis mustofa.
Rasanya kurang elok jika staf yang kompeten bekerja dibidangnya berucap seolah tidak mau tersentuh dan tidak bersedia berkomunikasi, Seyogyanya dapat mendukung dan bekerjasama dengan masyarakat dan mitra lainya, agar tercipta transparansi mengenai hal yang akan dikonfirmasi.
Lanjut Mustofa "Saya sudah sampaikan kepada Ka UPT, kalau pimpinan saya tidak berkenan,masa saya harus paksakan juga, saya punya etika dan perasaan" tulis Mustofa saat menjelaskan bahwa pimpinannya tidak bersedia.
Seakan alergi dan tidak profesional apa yang disampaikan Kasubag TU Mustofa tersebut, seakan menjawab Sigit selaku pimpinan nya "sudah diberitahu,tetapi tidak berkenan", bahkan panggilan WhatsApp dan pesan singkat dari wartawan pun tidak mendapatkan jawaban sama sekali oleh Sigit selaku kepala upt samsat ciledug terkait hal yang akan dikonfirmasikan," ungkap weni sapaan akrabnya.
Sangat disayangkan sikap tidak humanis dan arogan yang ditunjukan oleh kepala UPT selaku pemangku kebijakan di wilayah Samsat Ciledug Kota Tangerang tersebut.
"tidak mencerminkan hubungan kemitraan yang baik. Bahkan dirasa antar instansi di samsat tersebut kurang harmonis dan kurang komunikasi. Hal itu terlihat antara anggota yang berada di samsat ciledug kesulitan menghubungi kepala samsat ketika ingin mengkonfirmasikan hal yang dimaksud oleh wartawan," ucap weni.
Weni menambahan bahwa apa yang telah di lakukan oleh Taufik Sigit Pamungkas selaku Kepala UPT Samsat telah menyepelekan Insan Pers dan melanggar ketentuan perundangan – undangan No 40 Tahun 1999 tentang UU Pers Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (Red.Muddin/Tim)
« Prev Post
Next Post »