HEADLINE NEWS

Isu miring menjelang Pemilu 2024 Walikota Pontianak yang diduga kuat Kangkangi sejumlah Proyek dari 2021 sampai saat ini



Cybernews.id - Pontianak. 

Beredar Berita yang di terangkan oleh Jul Salah satu Kontraktor, pada berita Media Kalbar pada tahun bulan. 27 November 2021 yang sampai saat berita ini dipublis kembali oleh beberapa Media Online, tentang tidak adanya penjelasan atau sanggahan Bantahan dari Walikota Pontianak yang mana Tunder pekerjaan merupakan penawaran suatu pekerjaan kepada perusahaan dan atau badan usaha lain yang berkompetensi untuk mengerjakannya guna mendapatkan suatu badan usaha yang dianggap paling tepat dalam pekerjaan Dan dianggap layak pada hasilnya untuk melaksanakan kontrak kerja sebagai kontraktor pelaksana Proyek Pemerintah Kota yang anggaran Dananya Dari Pemerintah Provinsi Kalimantan-Barat.


Dalam pelaksanaan badan usaha milik siapapun PT atau CV untuk mendapatkan pekerjaan melalui Lela ng wajib untuk dipersilahakan untuk ikut serta dalam penawaran paket proyek yang dilelang, yang terpenting asalkan bisa memenuhi persyaratan Dan mempunyai  kompetensi atau kriteria cukup Dari para pelaksana dibidang jasa kontraktor yang telah ditentukan, maka dari itu untuk menjaga dan menjamin keadilan sehingga tidak ada perbedaan maka dibuatlah peraturan yang mengatur mengenai teander, sehingga tercapainya kepastian angka biaya wajar dan atau para  jaminan hukum bagi peserta yang mengkutinya.


Namun bagaimana jika dalam pertengahan perjalanan pada  pelaksanaan, pelelangan yang mempunyai harapan besar untuk Bersama membangun kota Dan  ternyata setiap peserta lelang yang ikut serta dalam pelelangan di diminta mundur oleh Panitya lelang intruksinya ya agar mundur teratur dengan alasan luar biasanya  dengan mengatas namakan atau memberi alasan bahwa paket proyek tersebut adalah milik orang nomor satu kota pontianak (Bapak walikota) H Edi Rusdi Kamtono,  bukankah ini jelas sudah fitnah jikalau berita ini tidak benar,  dan Murni merupakan suatu perbuatan yang jelas  melanggar peraturan perundang- undangan yang berlaku.  “Sementara bagi peserta yang menolak dengan tegas, dan melakukan penawaran lelang lebih jelas dengan alasan yang lebih masuk diakal justru kalah dalam kompetisi pelelangan. Padahal tujuan pelelangan memang mencari penawaran yang terendah, namun dalam pelaksanaannya pun seperti dukungan mobilisasi peralatanpun kan harus sesuai dengan apa yang terterah dalam dokumen. Lantas mengapa tender yang dimenangkan oleh CV. Arin Karya Persada yang mana dukungan alat peralatan mobilisasi yang tidak sesuai dengan yang tertera tercurah didokumen justru tidak ada sanksinya.” Ungkapnya kata seorang kontraktor bernama 

Jul yang menerangkan Sehubungan dengan dukungan alat yang diminta di dokumen lelang Proyek pembangunan peningkataan jalan kemakmuran dan jalan sepakat yang kenyataan tidak sesuai dengan pelaksanaan dilapangan jelas sudah menunjukan adanya indikasi pelanggaran kesepakatan sebagaimana yang tertera dalam dokumen penawaran, dan ini wajar – wajar saja.


Bagaimana karena penawaran yang dimenangkan oleh CV. Arin Karya Persada yang sebenarnya tidak patut dimenangkan ternyata dimenangkan oleh pihak pengadaan, dikarenakan alasan bahwa proyek tersebut milik orang nomor satu kota pontianak.

Sementara itu terkait adanya indikasi proyek siluman Pembangunan peningkatan jalan Kemakmuran – jalan sepakat, yang katanya merupakan Proyek milik orang nomor satu dikota pontianak, Sudah disampaikan kepada media kalbar melaui Whatsapp bahwa itu tidak benar dan ” banyak yang menjual nama saya” ungkap Walikota Pontianak kepada media kalbar/mediakalbarnews.com dengan diiringin pesan lanjutnya bahwa dirinya tidak mengurus hal seperti itu kata dia (Wali kota)


Sementara itu dari jawaban kepala dinas PU Kota Pontianak sendiri ketika dikonfirmasi lewat whaatshap App hanya menjawab “Maaf ada kekeliruan berita. 


Sudah, diklarifikasi.”jelasnya lewat washap.

Bagaimana ini bisa dikatakan kekeliruan berita, sebelumnya juga dimuat pada media kalbar beberapa tahun lalu bahwa berdasarkan keterangan As yang mengaku dari Dinas PU Kota yang enggan disebut namanya menyatakan bahwa proyek tersebut memang bukan milik Walikota Pontianak dan tidak ada kaitannya, proyek tersebut ada plangnya dan bukan proyek siluman itu memang Proyek Walikota 

Dilain tempat seorang Kontraktor Berinisial Jk menyatakan  pada saat wawancara santai dijalan Hijas mengatakan hal serupa untuk menyuruh para peserta Lelang mundur terulang. Pada sesi Tahun 2023 yang mengenang kembali carut marut Jalannya, lelang yang lantas mengingatkan saya pada rekan saya (sesama Kontraktor red) tentang berita Nyeleneh Walikota dan beberapa proyek yang ditunjuk langsung oleh Edi.Dan yang lebih gilanya lagi membawa nama Edi Rusdi Kamtono untuk peserta lelang kembali mundur, jabatan walikota yang saat ini sudah diujung tanduk untuk dirinya menjabat sebagai wali kota Pontianak tidak dimanfaatkan untuk memberikan kesempatan pada Kontraktor Pribumi malah banyak diberikan pada kontraktor bermata tipis.


“Namun bagaimana mungkin para narasumber yang memberikan informasi dan juga peserta yang ikut dalam teander proyek peningkatan pembangunan jalan Kemakmuran Jalan Sepakat yang sampai saat ini tidak Ada penjelasan Dari Pihak terkait terutama Walikota Pontianak yang  meminta para Kontraktor untuk mundur terjadi lagi para 2023 lalu dengan alasan bahwa tender Proyek yang diikuti merupakan Proyeknya bapak Wali kota Pontianak Ir. H. Edi Rusdi Komtono, apa iya, jika dikatakan isu itu tidak benar dan merupakan kekeliruan Mengapa tidak menyanggah demi meluruskan pada Publik, guna menjaga Reputasi baik dirinya agar terpilih untuk 2 Periode nanti.


Jadi tidaklah logis jawaban yang diberikan oleh Kepala  Dinas PU Kota pontianak. Ir. H Firyanta. Seperti diarahkan untuk penyanggahan tudingan Berita tersebut yang tidak masuk akal sehat,  ucap warga yang kebetulan juga seorang Pelaksana atau Kontraktor berinisial Jk tersebut kalaupun memang ada orang yang menjual nama bapak Walikota pontianak. mengaapa tidak dilaporkan kepada pihak yang berwajib, karena ini sudah merupakan salah satu tindak pidana Pencemaran nama baik Walikota Pontianak yang seharusnya melaporkan isu miring tersebut pada penyebar isu tersebut sedari tahun 2021 jika tidak benar, tapi tidak adanya laporan walikota tentang siapa yang sejatinya harus mempertanggung jawabkan isu tersebut dan seharusnya dilaporkan pada pihak berwajib karna diujung jabatan akan berdampak memudarnya Suara  bulat para kontraktor yang notabene memberi dukungan dari saat pertama Edi menjadi wakil Walikota sampai saat ini untuk tidak lagi pro Edi Rusdi Kamtono pada pemilihan mendatang atau Berkurangnya simpatisan yang akan mengusung dia untuk menuju periode 2 pungkasnya Jk pada Media (RH / mt) 

Previous
« Prev Post