HEADLINE NEWS

Tiga Oknum Wartawan Dan LSM Tersangka Pemerasan Telah Di Amankan Di Polres Melawi

 







Cybernews.id - Melawi - Kalbar.

Kapolres Melawi  AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K.,S.H.,M.H, Menerangkan Ke-Awak Media saat di wawancara terkait adanya Pengamanan Oknum Wartawan dan LSM diduga telah melakukan pemerasan terhadap warga di kecamatan menukung Kabupaten Melawi, Ya Sesuai laporan Masyarakat Ketiga Oknum Wartawan dan LSM tersebut, warga Orang luar kabupaten Melawi, yang telah di amankan di Polres Melawi."jelasnya. Rabu 16/8/2023.


Lanjut Kapolres Melawi  AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K.,S.H.,M.H, Mejelaskan sesuai Nomor: LP/13/73/VIII/2023/SPKT/Polres Melawi,Polda Kalimantan Barat, minggu tanggal 13 Agustus 2023, kejadian pemerasan oleh oknum mengaku wartawan dan LSM di Sebuah Tokoh Sembako seorang ibu di Dusun Landau Leban 1 RT/RW 004 / 002 Desa Landau Leban Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi, yang mengatas namakan dirinya mereka merupakan anggota wartawan TRIBRATA HUMAS POLRI," Dari LP tersebut ketiga 3 Oknum wartawan dan LSM meminta sejumlah uang Rp. 2.000.000. (dua juta rupiah) per orang." Jelasnya.


Hasil penyelidikan Anggota Polres Melawi dan laporan dari Korban WD dan EV ketiga Oknum tersebut mengantongi kartu tanda anggota (KTA) dua (2) Wartawan dan satu (1) LSM tersebut berinisial HW ( 39 )tahun mengantongi KTA dari media MI dan B ( 38 )tahun dari Media DHP serta SHA .( 45 )tahun dari LSM FA dan AM. Sementara saat ini ketiga oknum tersebut sudah diamankan di Mako Polres Melawi, untuk pengembangan selanjutnya," jelasnya.


Polres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K.,S.H.,M.H,' didampingi Kasat Reskrim Polres Melawi dan Paur Humas Polres Melawi Mengatakan ketiga (3)Tersangka Oknum tersebut sudah melanggar hukum dan kode etik jurnalistik dapat dikenakan Pasal 482 Ayat (1) dan KUHP Pasal 368 ayat 1, 369 ayat 1 dan 378 ayat 1, ancaman hukuman kurang lebih 9 tahun,” terang Kapolres."Abd/mit.

Previous
« Prev Post