Ketua Fraksi PAN Hermanus Menyangkan 5 Fraksi Menolak LPJ-APBD Tahun 2022.

 


Cybernews.id - Melawi - Kalbar.


Ketua Fraksi Partai Amanak Nasional (PAN) Kabupaten Melawi Hermanus S.Pd, Menyangkan terkait persoalan Penolakan 5 Fraksi terhadap LPJ APBD TA 2022, Selasa 1 Agustus 2023, mengatakan dalam hal ini diketahui bahwa dalam rapat paripurna 31 Juli 2023 ada 5 fraksi yang 

Menolak LPJ APBD TA 2022 dengan berbagai alasan. 5 fraksi yang menolak F-Nasdem, F-Golkar, 

F-PDIP, F-Persatuan Demokrasi Rakyat (PDR), F-Persatuan Bangsa. adapaun 2 Fraksi yang 

menerima yaitu F-PAN dan F-Gerindra.

Ketua Fraksi PAN sangat menyayangkan Pandangan Akhir 5 fraksi yang menolak LPJ APBD 

TA 2022, padahal Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 merupakan tindak 

lanjut dari perda nomor 3 tentang APBD TA 2022 yang sebagaimana telah di sepakati dan 

disetujui bersama oleh Bupati dan DPRD Kabupaten Melawi, dan telah mendapat Opini Wajar 

Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI perwakilan Prov.Kalbar. oleh karena itu apabila rancangan 

perda pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2022 tidak disetujui maka terjadi 

inkonsistensi." Jelasnya.


Hermanus Ketua Fraksi PAN sangat menyayangkan informasi yang beredar di berbagai media sosial 

terkait dengan penolakan 5 Fraksi tentang LPJ APBD TA 2022. Khususnya terkait kewajiban 

kepada pihak ketiga/hutang, maka hal ini sudah Kami (TAPD dan Badan Anggaran DPRD Melawi) 

konsultasikan Koordinasi dan Konsultasi, ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah 

Provinsikalimantan Barat  pada tanggal 3 Juli 2023 dan Kementrian Dalam Negeri RI pada tanggal 17 Juli 2023 

yang memuat kesimpulan antara lain :


Pemerintah daerah yang memiliki kewajiban/ hutang kepada pihak ketiga adalah sesuatu hal 

yang biasa terjadi, selanjutnya jika pemerintah daerah memiliki hutang maka mekanisme 

penyelesaiannya berdasarkan dengan ketentuan yakni PP 12 / 2019 dan PMD 77 / 2020 dan 

berdasarkan dari penjelasan yang disampaikan maka semua proses terkait penyelesaian 

hutang pemda Melawi telah sesuai dengan ketentuan.


Lanjutnya Hermanus jelaskan,belanja kepada pihak ketiga merupakan belanja wajib yang termasuk kedalam kondisi 

mendesak, maka mekanisme pembayaran tersebut dapat dilakukan tanpa adanya 

persetujuan dari DPRD, yang selanjutnya akan di tampung dalam raperda APBD Perubahan 

TA. 2023.


"Terkait alokasi anggaran TA 2023 yang sudah digunakan untuk pembayaran hutang maka 

pemda Melawi harus mengambil langkah antara lain rasionalisasi dan efisien belanja, agar 

tidak terjadi potensi hutang pada tahun 2023. 


Terkait dengan kewajiban kepada pihak ketiga perlu diketahui bersama bahwa hutang 

hutang tersebut dalam rangka untuk mempercepat pembangunan antara lain : 

Penataan Halaman Gloria Center Kabupaten  Melawi

, Peningkatan Jalan Sayan-Madya Raya,

 Pembangunan Jembatan Kebrak

,Peningkatan Jalan Poros Semadin Lengkong, Peningkatan Jalan dalam Kota Ella Hilir, Pembangunan Saluran Drainase dalam Kota Nanga Pinoh

, Pembangunan Masjid Kota Juang

,Rumah adat Dayak dan Melayu

, Jembatan Gantung Sekujang Kec. Menukung

, Rehab Jembatan Gantung Desa Tekaban

, beserta Pembangunan Pemerintah Lainnya dan Pokir-Pokir Aggota DPRD Melawi.


" Kemudian hal lain ketua fraksi PAN juga menyayangkan info yang beredar di media sosial, 

tentang Pemberhentian Bupati Melawi berdasarkan PP 108 Tahun 2000 dimana kita ketahui 

bahwa PP tersebut sudah tidak berlaku lagi dan telah dirubah dengan PP no 13 Tahun 2019 

tentang: Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Sehingga hal ini dapat 

menimbulkan persepsi yang negatif dan pemberitaan yang tidak benar terhadap pemerintah 

Kab.Melawi.


Tentu dalam hal ini saya menghimbau kepada kita semua agar lebih bijak dan selektif 

dalam menerima informasi yang beredar dimasyarakat." Jelasnya.Abd/mit.

Previous
« Prev Post