Cybernews.id - Melawi - Kalbar.
Ketua Fraksi Partai Amanak Nasional (PAN) Kabupaten Melawi Hermanus S.Pd, Menyangkan terkait persoalan Penolakan 5 Fraksi terhadap LPJ APBD TA 2022, Selasa 1 Agustus 2023, mengatakan dalam hal ini diketahui bahwa dalam rapat paripurna 31 Juli 2023 ada 5 fraksi yang
Menolak LPJ APBD TA 2022 dengan berbagai alasan. 5 fraksi yang menolak F-Nasdem, F-Golkar,
F-PDIP, F-Persatuan Demokrasi Rakyat (PDR), F-Persatuan Bangsa. adapaun 2 Fraksi yang
menerima yaitu F-PAN dan F-Gerindra.
Ketua Fraksi PAN sangat menyayangkan Pandangan Akhir 5 fraksi yang menolak LPJ APBD
TA 2022, padahal Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 merupakan tindak
lanjut dari perda nomor 3 tentang APBD TA 2022 yang sebagaimana telah di sepakati dan
disetujui bersama oleh Bupati dan DPRD Kabupaten Melawi, dan telah mendapat Opini Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI perwakilan Prov.Kalbar. oleh karena itu apabila rancangan
perda pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2022 tidak disetujui maka terjadi
inkonsistensi." Jelasnya.
Hermanus Ketua Fraksi PAN sangat menyayangkan informasi yang beredar di berbagai media sosial
terkait dengan penolakan 5 Fraksi tentang LPJ APBD TA 2022. Khususnya terkait kewajiban
kepada pihak ketiga/hutang, maka hal ini sudah Kami (TAPD dan Badan Anggaran DPRD Melawi)
konsultasikan Koordinasi dan Konsultasi, ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Provinsikalimantan Barat pada tanggal 3 Juli 2023 dan Kementrian Dalam Negeri RI pada tanggal 17 Juli 2023
yang memuat kesimpulan antara lain :
Pemerintah daerah yang memiliki kewajiban/ hutang kepada pihak ketiga adalah sesuatu hal
yang biasa terjadi, selanjutnya jika pemerintah daerah memiliki hutang maka mekanisme
penyelesaiannya berdasarkan dengan ketentuan yakni PP 12 / 2019 dan PMD 77 / 2020 dan
berdasarkan dari penjelasan yang disampaikan maka semua proses terkait penyelesaian
hutang pemda Melawi telah sesuai dengan ketentuan.
Lanjutnya Hermanus jelaskan,belanja kepada pihak ketiga merupakan belanja wajib yang termasuk kedalam kondisi
mendesak, maka mekanisme pembayaran tersebut dapat dilakukan tanpa adanya
persetujuan dari DPRD, yang selanjutnya akan di tampung dalam raperda APBD Perubahan
TA. 2023.
"Terkait alokasi anggaran TA 2023 yang sudah digunakan untuk pembayaran hutang maka
pemda Melawi harus mengambil langkah antara lain rasionalisasi dan efisien belanja, agar
tidak terjadi potensi hutang pada tahun 2023.
Terkait dengan kewajiban kepada pihak ketiga perlu diketahui bersama bahwa hutang
hutang tersebut dalam rangka untuk mempercepat pembangunan antara lain :
Penataan Halaman Gloria Center Kabupaten Melawi
, Peningkatan Jalan Sayan-Madya Raya,
Pembangunan Jembatan Kebrak
,Peningkatan Jalan Poros Semadin Lengkong, Peningkatan Jalan dalam Kota Ella Hilir, Pembangunan Saluran Drainase dalam Kota Nanga Pinoh
, Pembangunan Masjid Kota Juang
,Rumah adat Dayak dan Melayu
, Jembatan Gantung Sekujang Kec. Menukung
, Rehab Jembatan Gantung Desa Tekaban
, beserta Pembangunan Pemerintah Lainnya dan Pokir-Pokir Aggota DPRD Melawi.
" Kemudian hal lain ketua fraksi PAN juga menyayangkan info yang beredar di media sosial,
tentang Pemberhentian Bupati Melawi berdasarkan PP 108 Tahun 2000 dimana kita ketahui
bahwa PP tersebut sudah tidak berlaku lagi dan telah dirubah dengan PP no 13 Tahun 2019
tentang: Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Sehingga hal ini dapat
menimbulkan persepsi yang negatif dan pemberitaan yang tidak benar terhadap pemerintah
Kab.Melawi.
Tentu dalam hal ini saya menghimbau kepada kita semua agar lebih bijak dan selektif
dalam menerima informasi yang beredar dimasyarakat." Jelasnya.Abd/mit.
« Prev Post
Next Post »