Cybernews.id - Sanggau - Kalbar.
Kepala Adat Desa Nanga Biang Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Suhardi , menyampaikan Tidak pada keputusan menerima dan menolak keberadaan PT.SPM di wilayahnya .
Karena itu merupqa2akan hak masyarakat .
Tidak bisa secara perorangan untuk mengambil keputusan dengan mengatasnamakan masyarakat Nanga Biang secara keseluruhan .
Hal ini di sampaikan Suhardi dalam acara Sosialisasi PT SPM ,bertempat di Aula Kantor Camat Kapuas ,Jum 'at 18/8 -2023
Acara sosialisasi dilaksanakan bersama Forkopincam ( Forum Komunikasi Kecamatan Kapuas ) dengan melibatkan pemerintahan Desa Nanga Biang ,perwakilan serta tokoh masyarakat .
Jemain Camat Kapuas ,mengatakan pihaknya memperhatikan yang menjadi hak masyarakat yang berada di sekitar lokasi wilayah kerja PT.SPM .
Selain itu juga PT.SPM secara legal hukum nya sudah memiliki perizinan untuk melakukan usahanya .
Dalam hal ini ,perlu adanya kesepahaman mengenai apa yang menjadi hak dan kewajiban antara masyarakat dan pihak PT.SPM.
Sosialisasi yang dilaksanakan dihadiri Management PT.SPM ,Camat Kapuas ,Kapolsek Kapuas ,Danramil Kapuas serta masyarakat dengan jumlah sekitar 20 orang itu ,mendengarkan pemaparan dari pihak Management PT.SPM
« Prev Post
Next Post »