PT.SPM legal Secara Hukum ,Kadat Nanga Biang Jangan Mudah mengatasnamakan Masyarakat





Cybernews.id - Sanggau - Kalbar. 

Kepala Adat Desa Nanga Biang Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Suhardi , menyampaikan Tidak pada keputusan menerima dan menolak keberadaan PT.SPM di wilayahnya .

Karena itu merupqa2akan hak masyarakat .

Tidak bisa    secara perorangan untuk mengambil keputusan dengan mengatasnamakan masyarakat Nanga Biang secara keseluruhan  .


Hal ini di sampaikan Suhardi  dalam acara Sosialisasi PT SPM ,bertempat di Aula Kantor Camat Kapuas  ,Jum 'at 18/8 -2023

 Acara sosialisasi dilaksanakan bersama Forkopincam  ( Forum Komunikasi Kecamatan Kapuas  ) dengan melibatkan pemerintahan Desa Nanga Biang ,perwakilan serta tokoh masyarakat .


Jemain  Camat Kapuas ,mengatakan pihaknya memperhatikan yang menjadi  hak masyarakat yang berada di sekitar lokasi wilayah kerja PT.SPM .

Selain itu juga PT.SPM  secara legal hukum nya sudah memiliki perizinan   untuk melakukan usahanya .

Dalam hal ini ,perlu adanya kesepahaman mengenai apa yang menjadi hak dan kewajiban antara  masyarakat dan pihak PT.SPM.


Sosialisasi yang dilaksanakan dihadiri Management PT.SPM ,Camat Kapuas ,Kapolsek Kapuas ,Danramil Kapuas serta masyarakat dengan jumlah sekitar 20 orang itu ,mendengarkan pemaparan dari pihak Management PT.SPM

Previous
« Prev Post