Cybernews.id - Sanggau - Kalbar.
Syahyoni, Ketua Tim Pengaduan, Kebijakan Dan Pelaporan Layanan, DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Sanggau, mengaku ada kekeliruan atas apa yang telah disampaikanya terkait perrizinan PT. SPM (Satria Pratama Mandiri).
Ia mengaku kekeliruan yang dijelaskanya terkait kewenangan perizinan yang disampaikanya di salasatu media online, menurutnya periizinan PT. SPM adalah kewenangan Pemerintah Pusat dan bukan Provinsi ataupun Daerah, hal itu disampaikan Syahyoni saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (4/8) sore.
" Dan saya juga tidak ada memberikan keterangan dan todak mengatakan PT. SPM belum bisa beroperasi .
Karena tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan hal itu, apalagi secara resmi atas nama DPMPTSP, karna kapasitasnya bukan disitu .
Yang memiliki kapasitas itu Kadis DPMPTSP dan bukan dirinya ,dan
Itupun dengan perijinan tertentu yang telah diatur oleh pemerintah," terang Syahyoni.
Sementara Kadis LH (Kepala Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Sanggau, Agus Sukanto, menaggapi informasi yang berkembang di media online maupun cetak atas terjadinya ke simpangsiuan atas informasi terkait PT. SPM Agus Sukamto telah menyurati Pemerintah Pusat untuk segera mengkomfirmasikan periizinan PT. SPM ke Dinas Lingkungan Hidup Sanggau. terkait telah beroprasionalnya PT. SPM.
Perlu disampaikan kembali secara tugas pokok dan fungsinya bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau ,tidak diberi kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengomentari perizinan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat, jadi pihaknya tidak mau melebihi kewenangan apa yang berlaku sesuai ketentuan yang telah di tetapkan pemerintah .
Diketahui PT. SPM sendiri merupakan perusahaan pertambangan emas yang beroprasi di Desa Inggis Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat telah mengantongi izin berupa IUP OP serta terdaftar di modi & momi ( minerba one data indonesia ) ( minerba one maps indonesi ) dan bisa di cek secara online dari situs tersebut.
« Prev Post
Next Post »