HEADLINE NEWS

Pabrik Biji Plastik Milik WNA Diduga Tidak Memiliki Perizinan Yang Jelas

 


Ket Photo. Gudang Tempat Produksi Limbah Plastik di Kawasan Pergudangan Mutiara Kosambi 1, Blok A1,Kelurahan Kosambi Timur, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. (Dok. Muddin/CyberNews.id)



Cybernews.id - Tangerang - Banten

Sebuah perusahaan yang memproduksi biji plastik di wilayah Kabupaten Tangerang diduga belum memiliki izin dan legalitas yang jelas. Pasalnya sebuah gudang produksi yang berada di Kawasan Pergudangan Mutiara Kosambi 1, Blok A1, Kelurahan Kosambi Timur, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, tidak dapat menunjukkan legalitasnya sebagai sebuah gudang yang mengolah limbah plastik menjadi biji plastik.


Selain itu, perusahaan yang dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA) itu juga tidak mengindahkan Peraturan Perundangan yang berlaku tentang Ketenagakerjaan, dimana seluruh karyawan produksi tidak dijadikan sebagai karyawan tetap, bahkan setelah bekerja selama 4 tahun di perusahaan tersebut.


Sebelumnya, pihak pengelola Kawasan Pergudangan Mutiara Kosambi juga menyesalkan, adanya kegiatan produksi yang dilakukan di kawasan pergudangan tersebut. Menurutnya Kawasan Pergudangan Mutiara Kosambi sejak berdiri diperuntukkan khusus sebagai kawasan pergudangan.


“Kalau kita disini pengelola khususnya diperuntukkan untuk pergudangan, seandainya ada kegiatan produksi atau apa, terus tentang ketenagakerjaan kita tidak sampai disitu. Sejak awal peruntukan gudang kita adalah untuk gudang, kalaupun ada ijin industri itukan dinas terkait yang memberikan ijin,” ungkap Bapak Endang selaku perwakilan pengelola Kawasan Pergudangan Mutiara Kosambi.


Sementara itu, pihak PT. Mutiara Indo Plastik melalui bagian keuangannya membenarkan bahwa seluruh karyawan produksi merupakan pekerja harian lepas (PHL), yang hanya dibayar ketika mereka dipanggil untuk bekerja. Hal ini merupakan kebijakan perusahaan yang sudah berjalan guna mengurangi biaya pengeluaran kantor yang tidak berimbang dengan pemasukannya.


“Untuk yang sudah bertahun-tahun ada, tapi kita itu disini tapi kerja gak continue terus. Sekarang bapak, kalau disini harus sebagai karyawan tetap, mereka pasti ada hak-haknya, tapi perusahaan kita tidak sanggup,” ucap bagian keuangan.


Selanjutnya pihak perusahaan juga tidak bisa menunjukkan secara jelas terkait perijinan dan legalitas yang dimiliki dengan alasan dokumen tersebut dipegang oleh atasan mereka yang sedang tidak berada dikantor pada saat itu.

“Aduh saya gak bisa janji, soalnya kan atasan saya lagi ada diluar,” tegasnya.


Mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 (PP Pelaksana UU Cipta Kerja), karyawan yang telah bekerja selama 21 hari atau 3 bulan berturut-turut menjadi karyawan tetap (PKWTT), hal ini tertuang dalam Pasal 10 ayat (4) PP No. 35 Tahun 2021, yang berbunyi;

‘Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja 21 hari (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka Perjanjian Kerja harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tidak berlaku dan Hubungan Antar Pengusaha dengan Pekerja/Buruh demi hukum berubah berdasarkan PKWTT.’


Dari konfirmasi yang telah dilakukan nampak lemahnya pengawasaan dan penindakan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang terhadap perusahaan milik WNA yang beroperasi di Kawasan Pergudangan Mutiara Kosambi. Tidak hanya sampai disitu, Dinas Lingkungan Hidup juga kurang berperan aktif dalam pengawasan sehingga muncul pabrik pengolahan limbah di lingkungan masih dekat dengan kawasan padat penduduk.


Untuk itu, Satpol PP Kabupaten Tangerang juga perlu mengambil tindakan tegas terhadap keberadaan pabrik pengolahan limbah plastik tersebut yang diduga tidak memiliki perijinan yang jelas. (Red.Muddin)



Previous
« Prev Post