Kampong Moderasi Beragama ( KMB ) di Gampong Karang Anyer Kecamatan Langsa Baro dibuka oleh Pj.Walikota Langsa





Cybernrws.id - Kota Langsa

 Pj. Walikota Langsa Ir,Said Mahdum Madjid membuka Lauching Kampung Moderasi Beragama ( KMB ) digampong Karang Anyer Kecamatan Langsa Baro yang dihadiri oleh Jajarang Kemenag Kota Langsa , Unsur Forkopimda, OPD,Camat Langsa Baro, Geuchik Karang Ayer beserta Jajarannya, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat dan Lapisan Masyarakat Karang Anyer, Di Kantor Geuchik Karang Anyer , Rabu (26/07/2023).



Dalam Kata Sambutannya Said Mahdum Menyampaikan Kampung Moderasi Beragama adalah komunitas kehidupan  masyarakat  yang  keberagam, suku, ras, warna kulit budaya  pemeluk  dan pemahaman keagamaan yang berbeda    yang bersatu hidup rukun  dan damai. Peluncuran dan sosialisai kampung moderasi beragama  merupakan langkah penting dalam membangun harmonisasi dan pemahaman keagamaan dalam masyarakat. Desa yang menjadi percontohan  ini menjadi bukti nyata akan kekuatan saling menghormati, dialaog  dan kerjasma antar komunitas, keagamaan yang berbeda dalam kehidupan  masyarakat .



Dasar Hukum pelaksanaan Kampung Moderasi Beragama adalah sesuai dengan Keputusan Menteri Agama  No.92 Tahun 2022 tentang kelompok kerja penguatan program moderasi beragama kementerian agama.Untuk menjaganya dibutuhkan pemahaman  dan kolaberasi yang seragam antara  penduduk desa, pemerintah  dan tokoh agama dan masyarakat. Hal tersebut juga menjadi  tugas dan  fungsi  penyuluh agama  Islam dalam menyampaikan   bimbingan dan penyuluhannya.


Said Mahdum Juga menyampaikan Ucapan Terimakasih Kepada Kemenag Kota Langsa yang terus bersinergi dengan pemerintah kota langsa sehingga terjuwudnya acara ini, dan 

acara ini bukan hanya sekedar ceremonial saja, beliau berharap agar setelah terbentuknya nanti supaya langsung bekerja dan bersinergi kepada semua pihak dan masyarakat agar buktinya dapat dirasakan, dan ini bisa dijadikan Pilot Project untuk Gampong-gampong lain diwilayah kota langsa,( M.Rosuli/Red )

Previous
« Prev Post