Cybernews.id-Kalbar
Beredarnya pemberitaan terkait adanya pungutan untuk daftar ulang kelas 8 dan 9 Tahun Pelajaran 2023/2024 di SMP Negeri 4 Sungai Raya, Desa Mekar Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya baru-baru ini dibantah oleh pihak Sekolah.
Pihak Sekolah berdalih bahwa, pungutan yang tercantum sebagai persyaratan daftar ulang bagi kelas 8 dan 9 seperti, foto copy Ijazah SD 3 lembar, foto copy Kartu Keluarga 1 Lembar, membawa raport, uang pramuka Rp. 20.000, uang Osis Rp. 75.00, map dan foto copy Ijazah Rp. 35.000, pas foto itu dilakukan oleh pihak Komite Sekolah SMP Negeri 4 Sungai Raya dan bukan dari pihak Sekolah.
Panggi Setio selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Sungai Raya mengatakan bahwa tidak ada pungutan apapun yang dilakukan oleh pihak Sekolah, baik itu pada saat PPDB ataupun pada saat daftar ulang bagi siswa kelas 8 dan 9.
Pihak Sekolah berdalih bahwa, pungutan yang tercantum sebagai persyaratan daftar ulang bagi kelas 8 dan 9 seperti, foto copy Ijazah SD 3 lembar, foto copy Kartu Keluarga 1 Lembar, membawa raport, uang pramuka Rp. 20.000, uang Osis Rp. 75.00, map dan foto copy Ijazah Rp. 35.000, pas foto itu dilakukan oleh pihak Komite Sekolah SMP Negeri 4 Sungai Raya dan bukan dari pihak Sekolah.
Panggi Setio selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Sungai Raya mengatakan bahwa tidak ada pungutan apapun yang dilakukan oleh pihak Sekolah, baik itu pada saat PPDB ataupun pada saat daftar ulang bagi siswa kelas 8 dan 9.
“Pungutan yang ada dalam pemberitaan di sejumlah media, itu dilakukan oleh Komite Sekolah dan kwitansi yang dikeluarkan pun itu jelas menggunakan cap Komite Sekolah bukan dari pihak sekolahnya sendiri,” bantah Panggi ketika dikonfirmasi, Selasa 18 Juli 2023 sore.
Sementara Kepala Bidang Pembinaan SMP Kubu Raya, Syarif Firdaus Al-Qadri mengatakan bahwa, pihaknya akan mengecek Sekolah yang diduga melakukan pungutan biaya daftar ulang tersebut.
“Silahkan koordinasi langsung dengan pihak sekolah atau komitenya, karena dilihat dari kop suratnya itu bukan dikeluarkan oleh pihak Sekolah tapi dari Komite Sekolah,” kata Syarif Firdaus.
Sementara berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016, Komite Sekolah boleh melakukan penggalangan dana. Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan. Penggalangan dana tersebut dilakukan hanya untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan asas gotong royong. Hal yang dilarang adalah jika penggalangan dana dilakukan berupa pungutan. Permendikbud tersebut sangat jelas bahwa Komite Sekolah tidak boleh mengambil atau melakukan pungutan pada murid, orang tua dan/atau wali murid.
Lebih lanjut di Pasal 10 ayat (2) disebutkan, bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud, berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan berbentuk pungutan. Lalu apa yang menjadi perbedaan antara bantuan, sumbangan dan pungutan? Bantuan Pendidikan merupakan pemberian berupa uang/barang/ jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sedangkan sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Lebih lanjut di Pasal 10 ayat (2) disebutkan, bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud, berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan berbentuk pungutan. Lalu apa yang menjadi perbedaan antara bantuan, sumbangan dan pungutan? Bantuan Pendidikan merupakan pemberian berupa uang/barang/ jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sedangkan sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Pasal 21 Ayat 3 menyebutkan, (a) sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak boleh melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB ataupun perpindahan peserta didik, dan (b) melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Jadi berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, maka tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun kepada murid, orang tua dan/atau wali murid baik itu dilakukan oleh pihak Sekolah maupun dari pihak Komite Sekolah. Jika hal itu terbukti dilakukan maka itu adalah pungli.
Dilain tempat seputar kejadian setelah ditayangkannya Pemberitaan ini, Ketua LBHI-PERS Kalbar Rusman Haspian SE, SH menyatakan sikap keprihatinannya atas kejadian yang terindikasi telah terjadinya Dugaan Pungli masal ditengah pendaftaran Sekolah" ditambah Komentar sdr Firdaus yang menyatakan bahwa itu Komite sekolah bukan dari pihak
Sekolah, kita sama tahu segala Kebijakan langkah apapun di Sekolah sejatinya atas restu dan ijin Kepala Sekolah. Untuk itu alangkah baik Pada Firdaus Pada bidang Pembinaan dan Pengawasan pendidikan Kabupaten Kuburaya harus terjun dan Mengklarifikasi pihak Sekolah, guna menjalankan Fu gsinya pada Dunia Pendidikan, yang dapat dirasakan baik pada Masyarakat, karna tidak ada sesuatu keputusan tanpa dukungan dan Pasti Persetujuan dari Kepala Sekolah nya, sedangkan Komite di Adakan untuk apa? Harus di pelajari bukan pengambil Keputusan, jadi mohon untuk Bijaksana dalam berujar pungkasnya.(Robinhood / red)
« Prev Post
Next Post »