Cybernews.id - Sekadau - Kalbar.
Deklarasi perlindungan Hutan Adat Roga babi,di Desa mondi kacamatan Sekadau Hulu Rawak Kabupaten Sekadau.
Sejarah panjang hutan Adat Desa mondi Sampai sekarang masih ada. Menurut cerita Salah Satu waraga Desa mondi "dulu dikampung mondi Ada salah Satu waraga kampung yang Sakit, yang penyakit nya tidak bisa disembuhkan mengakibatkan kematian jadi orang- orang kampung masa itu menukar ( mayar pati ) tanah tersebut degan Babi tiga renti, adat, 30 peku maka tanah Adat ini disebut,"( ROGA BABI )yang di ceritakan secara Ringkas oleh seorang kakek Ramli.
Hutan Adat yang luas nya 360 HKT ini , di miliki 6 , dusun mondi, dusun Gedeng, dusun, Bandan, dusun segiang korong, dusun Bongkit dan dusun Bao'pati.
Di tempat yang sama pemerintah daerah mendukung Adanya pelestarian hutan Adat yang di miliki warga desa mondi, "karena hutan Adat sudah Ada jauh sebelum kita, Ada dan wajib kita jaga, dan di lestrikan karena hutan lindung tempat bernaung semua mhluk hidup , " Apalagi Sekarang populasi hewan liar sudah banyak yang punah oleh karena sudah banyak di buru manusia tutur nya" Senin, /3/7/2023.
Selain itu Bupati juga mengucapakan teramakasih kepada pemerintah Desa dan pihak, PT AGRO ANDALAN yang Sudah berkerjasama dengan warga dalam Acara Deklarasi hutan Adat , Semoga kedepan Bisa menjadi sebuah Aset bagi warga Desa mondi samapai seterusnya tutur Aron"
Setelah selesai Dalam memberikan pengarahan nya Bupati di persilakan menuju tempat penandatanganan kerja sama dalam penaganan menjaga hutan lindung yang di saksikan langsung oleh warga desa mondi. ( ws / red)
« Prev Post
Next Post »