Cybernews.id Kota Langsa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa melakukan eksekusi (uqubat) cambuk terhadap 10 orang terpidana dalam perkara jinayat maisir.
Pantauan Theacehpost.com, eksekusi cambuk ini dilakukan oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Langsa yang dipimpin oleh Jaksa Eksekutor Feryando, S.H., M.H, Kamis, 20 Juli 2023 sekira pukul 16.00 WIB di tribun terbuka Lapangan Merdeka Langsa.
Eksekusi ini turut disaksikan langsung Pj Wali Kota Langsa yang diwakili Staf Ahli Abdul Qaiyum, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Edwardo, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Langsa diwakili oleh Hakim Pengadilan Negeri Langsa Feryanto, Kapolres Langsa diwakili PA. Siaga A IPDA Muksin, Kapolsek Langsa diwakili oleh Suherman, Dandim 0104 Atim diwakili oleh Danramil Langsa Barat Kapten Inf Suharianto.
Turut hadir Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa diwakili oleh Hakim Mahkamah Syar’iyah Ibnu Rusydi serta Tim Eksekusi Cambuk Wilayatul Hisbah Kota Langsa, Tim Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Langsa, dan Tim Medis RSUD Langsa.
Kajari Langsa melalui Kepala Seksi Intelijen, Syahril, S.H., M.H., menjelaskan, eksekusi cambuk ini berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah Kota Langsa dengan jumlah terpidana dieksekusi 10 orang.
Adapun masing masing terpidana adalah Mahfuza, Farliansyah, Kharisna, Fran Marantika Reza Maulana, Gaesang Randa, Taufiq, Idrus, dan M. Faisal.
Lanjut Syahril, para terpidana sebelum dieksekusi cambuk terlebih dahulu diperiksa kesehatannya oleh Dr. M. Osman Redha dan dibantu oleh Zulhamdani A.MK. dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa.
Pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan dengan aman dan lancar dengan bantuan pengamanan dari Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Langsa serta berkoordinasi dengan Personel Polres Langsa, Polisi Pamong Praja, dan Pol Wilayatul Hisbah Kota Langsa hingga berakhir pada pukul 17.00 WIB. (M.Rosuli/Red)
« Prev Post
Next Post »