Polres Langsa Gelar Pemusnahan Narkotika Jenis Sabu 453,11 Gram




Cybernews.id Kota Langsa - Kepolisian Resort (Polres) Langsa menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 453,11 (empat ratus lima puluh tiga koma sebelas) Gram hasil pengungkapan Sat Res Narkoba Polres Langsa.


Acara Pemusnahan tersebut dilaksanakan Rabu 14/06/2023 sekitar pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 11.00 Wib. bertempat di ruang Satuan Reserse Narkoba Polres L Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa - Provinsi Aceh.


Kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu langsung dilakukan oleh Kapolres AKBP Muhammadun, yang didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Shandy Saputra, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Edwardo, Hakim Pengadilan Negeri Muhammad Yuslimu Rabbi, Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Zubir, dan segenap personil Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa.


Kapolres Langsa AKBP Muhammadun mengatakan pada media, bahwa keseluruhan barang bukti sabu-sabu yang kita musnahkan hari ini adalah hasil dari penangkapan personil Sat Resnarkoba di tahun 2023.


Adapun data Indentitas para pelaku dan tanggal serta tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan pelaku yaitu:

MAI Bin IB (38), pekerjaan Nelayan, alamat Dusun Ujung Tanjung, Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang, TKP penangkapan Gamponh Kapa Kecamatan Langsa Timur, (di pinggir sungai), pada hari Jum'at tanggal 31 Maret 2023 pukul 13.30 Wib.


ABD Bin ZKL 35), pekerjaan Wiraswasta, alamat Dusun Pante Bahagia Gampong Tepin Rusip Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, TKP penangkapan Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur (di halaman Mesjid), pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 pukul 21.30 Wib.(Red. M. Rosuli)

Previous
« Prev Post