Cybernews.id, Kota Langsa Rabu (21/06/2023) Dalam arahannya, PJ. Walikota Langsa Ir Said Mahdum Majid menyampaikan,
Peningkatan kualitas manusia Indonesia merupakan salah satu misi sebagaimana tertera pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dengan salah satu indikator dan target adalah Prevalensi Stunting (pendek dan sangat pendek) pada balita yaitu 14 persen pada tahun 2024.
"Indikator Prevalensi Stunting juga merupakan indikator tujuan pembangunan berkesinambungan, khususnya pada tujuan kedua yaitu menghilangkan kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan gizi yang baik serta meningkatkan pertanian berkelanjutan serta Prevalensi Stunting pada anak di bawah lima tahun," papar Said.
Dikatakan, stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang. Stunting terjadi mulai janin masih dalam kandungan dan baru terlihat saat anak berusia diatas dua tahun.
Kekurangan gizi pada usia dini meningkatkan angka kematian bayi dan anak, menyebabkan penderitanya mudah sakit dan memiliki postur tubuh tidak maksimal saat dewasa. Selain itu, Stunting dapat berpengaruh terhadap anak balita dalam waktu jangka panjang berupa timbulnya gangguan kesehatan, pendidikan serta produktifitas anak tersebut rendah dikemudian hari.
Prevalensi balita Stunting Kota Langsa berdasarkan SSGI tahun 2021 sebesar 25,5 %. Dan Prevalensi balita Stunting untuk Aceh 32,2 %. Salah satu upaya untuk menurunkan Prevalensi Stunting adalah melalui pendampingan keluarga.
"Pendampingan dilakukan berkesinambungan mulai dari calon pengantin, ibu hamil dan pasca persalinan
serta bayi hingga usia 2 (dua) tahun dan 5 (lima) tahun. Alhamdulillah walaupun belum signifikan tetapi setelah setahun berjalan pada tahun 2022 terjadi penurunan Prevalensi balita Stunting menjadi 22,1 % di Kota Langsa dan di Provinsi Aceh menjadi 31,2 %," kata Said.
Dengan pendampingan yang melekat pada keluarga diharapkan semua faktor resiko Stunting dapat diidentifikasi sejak dini dan dilakukan upaya untuk meminimalisir faktor risiko tersebut.
Dalam perkembangannya, berbagai upaya dalam rangka menurunkan Prevalensi Stunting menemui beragam dinamika dan problematika. Berangkat dari pemahaman ini maka diperlukan treatments dan intervensi aksi yang lebih detail, spesifik serta intens.
Peraturan presiden nomor 72 tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting telah ditetapkan 5 (lima) strategi nasional dalam percepatan penurunan stunting. Kelima strategi dimaksud adalah peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di Kementerian/Lembaga, Pemerintah daerah Provinsi, Pemerintah daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa.
Selanjutnya peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat. Peningkatan konvergensi intervensi spesifik dan intervensi sensitif di Kementerian/Lembaga, Pemerintah daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa.
Kemudian peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga, dan masyarakat serta penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovasi. Peraturan Presiden mengarahkan pendekatan pencegahan lahirnya balita Stunting melalui pendampingan keluarga berisiko Stunting. Agar siklus terjadinya Stunting dapat dicegah, perlu ada formulasi kebijakan dan strategi yang tepat untuk mengatasi permasalahan yang ada, satu diantaranya adalah dengan melakukan Rapat Koordinasi atau Rembuk Stunting Lintas Sektor.
Dalam pelaksanaan strategi nasional percepatan penurunan stunting juga disusun rencana aksi nasional melalui pendekatan keluarga berisiko stunting. Rencana aksi nasional tersebut mencakup penyediaan data keluarga berisiko stunting, pendampingan keluarga berisiko stunting, pendampingan semua calon pengantin/calon Pasangan Usia Subur (PUS) dan surveilans keluarga berisiko stunting serta audit kasus stunting.
Rapat koordinasi atau Rembuk Stunting merupakan suatu langkah penting yang harus dilakukan Pemerintah Kota untuk memastikan terjadinya integrasi pelaksanaan intervensi penurunan stunting secara bersama sama antara perangkat daerah penanggung jawab layanan dengan sektor/lembaga non Pemerintah dan masyarakat.
Untuk itu saya harapkan semua pihak yang terkait untuk mengintervensi risiko pada kasus stunting dengan menemukan atau mengetahui risiko-risiko potensial penyebab langsung dan penyebab tidak langsung terjadinya stunting pada calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas, baduta dan balita.
Pemerintah Kota Langsa secara bersama sama juga akan melakukan konfirmasi, sinkronisasi dan sinergisme hasil analisis situasi dan rancangan rencana kegiatan dari OPD penanggung jawab layanan di Kota Langsa dengan hasil perencanaan partisipatif masyarakat yang dilaksanakan melalui musrenbang kecamatan dan desa dalam upaya penurunan stunting di lokasi fokus.
Setelah itu dilanjutkan dengan pelaksanaan audit kasus stunting bertujuan untuk mencari penyebab terjadinya kasus stunting sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus serupa.
Bahwa terkait upaya mengeliminasi kasus stunting Pemerintah bekerjasama dengan BKKBN meluncurkan inovasi yang cukup signifikan yaitu program “Bapak Asuh” sebagai gerakan gotong royong dari seluruh elemen bangsa dalam mempercepat penurunan stunting dan menyasar langsung keluarga yang mempunyai anak beresiko stunting untuk menyalurkan bantuan kepada anak stunting berupa materi maupun bantuan asupan gizi.
Pemerintah Kota Langsa mendukung program Bapak/Bunda Asuh Anak Stunting (BAAS) dan menghimbau kepada masyarakat, Institusi, Perusahaan dan Stakeholder dengan harapan secara aktif dan bersama sama sebagai Bapak/Bunda Asuh Anak Stunting melakukan intervensi dan kontribusi untuk terlibat aktif memberikan bantuan penanganan stunting serta memastikan langsung makanan yang dibagikan dimakan oleh balita yang bersangkutan.
Hadir pada rapat tersebut Ketua DPRK Langsa, Kapolres Langsa, Dandim 0104/Aceh Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Ketua Pengadilan Negeri Langsa, Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Langsa,
Rektor Universitas Negeri Samudra Langsa,
Rektor IAIN Langsa, Plt. Sekretaris Daerah Kota Langsa, Kepala Perwakilan dari BKKBN Provinsi Aceh Husni Thamrin, SE, MM dan peserta dari unsur pemerintahan lainnya.( M. Rosuli)
« Prev Post
Next Post »