Foto : Ketua LBHI-PERS - Kalbar.
Cybernews. id-Kalbar
Sebagai Sahabat Polri LBHI-PERS Kalbar terus mengamati langkah hukum pada tubuh Polri, menggiring tiap kasus yang terjadi, pada lingkup Pusat/Daerah.
Lain halnya Kasus Ef warga jeruju yang diduga pelaku kasus Penggelapan yang terjadi beberapa waktu lalu diamankan Kepolisian Wilayah Sektor Pontianak Barat.
Ef pelaku tindak Pidana penggelapan kendaraan bermotor diamankan oleh Anggota Buser Polsek Pontianak Barat. Yang selang beberapa waktu diamankan juga pelaku yang menghubungkan pada Penadah Barang hasil Penggelapan dan pencurian inisial Yd warga pal V pontianak Barat, Jerat Hukumnya
Meski tidak ikut langsung beraksi, Pasal 480 jo 55 yang mana dengan sengaja menampung barang curian/Penggelapan barang curian juga bekerja sama dalam kejahatan bisa dijerat hukum karna unsur pidananya jelas. Pasalnya, 480/jo 55 penadah merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang Baku diatur dalam KUHP, yd diajukan Ef dalam keterangannya pada penyidik sebagai kaki tangan yang membantu Menggadaikan unit kendaraan bermotor dengan cara pindah tangan gadai tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Ef mengajukan ada motor gadaian yang sepertinya lama akan ditebus pada yd saat santai diseputar warung tak jauh dari motor digadai,. Yd menyanggupi menerima atau mencari penerima gadai tanpa dilengkapi surat menyurat pasti mau, mendapatkan kejelasan itu maka terjadi transaksi over gadai tersebut yang akhirnya dilaporkan pemilik sah kendaraan motor tersebut pada polisi sektor barat yang melakukan tindakan ketegasan hukum dengan mengamankan Ef dengan jerat pelaku pelaku 372 yang berkaitan kasus tsb Yd sebagai 480/jo55
Ancaman jerat hukumnya paling tinggi ialah kurungan badan selamanya 4 Tahun atau serendahnya 3 bulan menjalani kurungan badan dan denda sembilan ratus ribu rupiah itu pun pada persidangan sesuai ketentuan hakim yang menentukan bukan artinya dibebaskan seperti orang bayar makan 900.000 dibayar pulang, itu membayar pada negara mas" namanya Denda Bukan tebusan"
Menurut Ketua LBHI-PERS Kalbar Rusman Haspian SE,SH pada Senin 29 Mei 2023 di sekretariat LBHI-PERS Jalan Perdamaian Kota Baru Pontianak kota, Kami akan melakukan langkah untuk PRA Peradilan Untuk Kasus Ef, dan masih ada beberapa kasus di Wilayah Kepolisian sektor Barat yang terindikasi dan diduga kuat telah terima suap, saat ini sedang kami dalami, tidak peduli jika terbukti adanya pelanggaran/Terima suap untuk kebebasan pelaku kejahatan kami akan laporkan, karna jelas Negara melarang pihak manapun atau instansi manapun untuk melakukan Pungli atau menerima imbalan pemberian sejumlah uang dari orang lain untuk menukar kesalahan seseorang dengan uang.
12 Juta, ialah nominal yang kami terima dari laporan Tim kami dilapangan yang memantau kasus ef pada Jajaran Kepolisian Sektor wilayah Pontianak Barat, tapi ya saat ini kami juga mendalami kasus yang paling tidak masuk akal telah terjadi di wilayah yang sama, satu paket to mas kita ajukannya ke Paminal ucap rusman pada wartawan Media, ini.
Untuk hal ini saya sudah berupaya konfirmasi ke kanit Reskrim Polsek Barat Hutabarat. selaku ketua Tim penangkapan atau yang dituakan setelah Kapolsek, tapi saat dikonfirmasi lewat sambungan whatsapp 081256xxxxxcl tidak mengangkat dan terkesan mengabaikan sambungan konfirmasi yang saya lakukan,.
Ini bukan salah saya jika saya kemukan pada Publik dan untuk memberikan keterangan bukan tanpa Konfirmasi penjelasan pada rekan media sekalian Kanitnya sdr Hutabarat saat diKonfirmasi tidak menghiraukan konfirmasi kami,. Seolah kejadian terima uang pembebasan 12 juta ini aman untuk hukum dan penegakannya di NKRI ini.
Tunggu sampai Kapolresta tau ucap Rusman geram.
Perlu dipahami dari rumour yang banyak beredar pada Masyarakat pada umumnya, banyak mereka mengira pelaku kejahatan berkaitan pasal 480/jo 55 serta merta lenggang Asoy dengan menyuap 12 juta pada oknum Polisi, bisa menjadi bebas lepas dari jeratan hukum sedangkan pada seseorang Anggota kepolisian yang dengan sengaja melakukan/Pungli pada seseorang tahanan atau melakukan pembebasan dengan menerima imbalan dari tahanan tersebut maka dapat dilakukan pelaporan pada Propam/Paminal agar Anggota/Oknum Kepolisian tersebut dapat dilakukan penindakan Disiplin pelanggaran kode etik Polri pada Instansinya.
Pesan kami jika kedapatan oknum polisi seperti itu jangan takut untuk melaporkan pada Provos/Paminal pada instansi Tinggi Kepolisian, jika diintimidasi atau ditakuti jangan gusar karna para Anggota kepolisian itu juga warga masyarakat sama seperti kita hanya dibekali pendidikan khusus untuk mengarah pada Hukum dan UU dan dibekali senjata untuk perjalanan mereka menegakan peradilan hukum bukan untuk menakuti kita, masih kata rusman "Saya rasa Kapolsek-Barat AKP Sujatmiko harus mengetahui jika jajarannya telah melakukan tindakan memalukan ini, karna menjual kebebasan 12 Juta pada tersangka pelanggaran pasal 480/jo 55 dan berharap sesegera mungkin menentukan bagaimana caranya mengambil sikap pada Anggotanya yang terbukti melakukan Pelanggaran Disiplin/Kode Etik Polri sebelum temuan miring tentang kasus suap tahanan yang akan menjadi ledakan yang akan luas melukai siapa saja yang sejatinya tidak harus terluka, untuk ini Kapolsek, harus menentukan sikap pada kedinasannya juga dapat terbuka dalam pemberian sanksi hukum pada anggotanya, agar rekan media dapat menginformasikan pada publik untuk mengembalikan Citra Polri yang mulai berdiri untuk dibangun kembali mengiringi langkah baik kinerja Kapolresta (Tim LBHI-Pers / red)
« Prev Post
Next Post »