Cybernews.id, Media sosial sedang dihebohkan dengan aturan tentang PNS pria boleh berpoligami, sedangkan PNS wanita tidak boleh menjadi istri kedua.
Aturan itu banyak diposting dimedia sosial Instagram.
Lantas apakah memang aturannya demikian?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan Peraturan Pemerintah terkait Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aturan tersebut terkait izin Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) yang berjenis kelamin pria melakukan poligami apabila berkeinginan.
Pemerintah menerbitkan aturan yang melonggarkan poligami untuk PNS kaum pria.
Akan tetapi PNS pria tak diperbolehkan menjadikan PNS wanita sebagai istri kedua.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
"Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan," ujar Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta dikutip dari situs resmi BKN, Selasa (30/5/2023).
Adapun syarat bagi PNS pria untuk berpoligami adalah wajib memperoleh izin dari pejabat dan memenuhi syarat.
Yuyud Yuchi Susanta mengatakan aturan itu tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1.
Adapun syaratnya adalah terdiri dari istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
Lalu, cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah selama 10 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Sedangkan syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai,
PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa pasangan tersebut akan berlaku adil terhadap istri dan anak-anaknya.
Namun peraturan tersebut juga melarang PNS wanita menjadi isteri kedua, ketiga atau seterusnya.
Reaksi Warganet
Netizen kembali terheran-heran apa yang terjadi di Negara +62 ini. Gempar setelah ada statemen tak biasa dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pasalnya BKN baru-baru ini, memberikan statamen yang tak biasa, sebab BKN sebut seorang pria yang berstatus PNS boleh poligami, namun bagi PNS perempuan dilarang berpoligami atau jadi istri kedua.
Hal inilah yang menimbulkan reaksi tak biasa bagi Netizen diseluruh Indonesia, sama halnya diunggah akun Instagram terangmedia memposting kabar tersebut, postingan itu ramai dikomentari oleh para Netizen.
Ada Netizen yang berpendapat positif, ada juga yang menanggapi dengan negatif sebab tak mencerminkan kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan.
Berikut kumpulan komentar Netizen menanggapi adanya kabar tersebut.
@fhy.arsyifa, aturan konyol macam apalagi ini, di kohohagakure.
@sidartog, semoga bisa menjadi terobosan berkurangannya angka janda di Indonesia.
@edi_suariyanto, Yang bingung. PNS pria boleh poligami tapi pastikan yang jadi istri keduanya bukan seorang PNS. Nih rekomendasi banyak janda pirang yang bukan PNS bisa tu.
@vandyjurex, jadi kalau mau poligami jangan sesama ASN, karna untuk jadi ASN wanita dilarang menjadi istri kedua, paham ya. (Red. Muddin)
« Prev Post
Next Post »